Sidang Perkara Mutilasi Koper Merah di Kediri: Ibu Korban Menangis, Minta Nyawa Dibalas Nyawa

oleh -357 Dilihat
8218f9db 810f 41c9 8013 9918a9a4393f scaled
Suasana sidang. (Foto: Muhamad Dastian Yusuf)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang kedua perkara pembunuhan mutilasi koper merah dengan korban perempuan bernama Uswatun Khasanah, Senin (16/6).

Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, termasuk ibu kandung korban yang memberikan kesaksian penuh haru di hadapan majelis hakim.

Kelima saksi yang dihadirkan antara lain Andhika selaku Kepala Desa Dadapan, Kabupaten Ngawi; Akhlis, keponakan terdakwa yang berprofesi sebagai wiraswasta serabutan asal Kediri; Yusuf Hadi Kusuma, peternak unggas dari Desa Jogorogo, Ngawi; Dwi Intan Setyarini, adik kandung korban yang berprofesi sebagai staf toko makeup; serta Sulatemi, ibu kandung korban.

Kehadiran dua saksi dari wilayah Kabupaten Ngawi, yakni Kepala Desa Dadapan dan Yusuf Hadi Kusuma, menjadi penting karena Ngawi merupakan lokasi ditemukannya koper merah berisi potongan jasad korban.

Koper tersebut dibuang oleh pelaku di area pinggir bantaran sungai wilayah Ngawi, yang kemudian memicu penyelidikan kepolisian hingga terungkap identitas korban sebagai Uswatun Khasanah.

Dalam kesaksiannya, Sulatemi menyampaikan bahwa dirinya telah bekerja di Taiwan sejak Uswatun masih berusia satu tahun. Ia mengaku sempat diperkenalkan dengan terdakwa oleh korban sekitar tiga tahun lalu, dan mengetahui bahwa terdakwa saat itu telah memiliki istri.

Korban bercerita bahwa terdakwa mengaku rumah tangganya tidak harmonis. Namun belakangan diketahui oleh Uswatun sang istri justru sedang hamil.

Pertemuan terakhir antara ibu dan anak itu terjadi di pasar. Saat itu, korban bercerita tengah berusaha membangun rumah untuk sang ayah, mantan suami dari Sulatemi.

Saat hakim menanyakan harapannya terhadap proses hukum yang berjalan, Sulatemi tak kuasa menahan tangis dan menyatakan ingin pelaku dihukum setimpal.

“Saya minta nyawa dibalas dengan nyawa,” ucapnya lirih di hadapan majelis hakim.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Kholid Yuswanto, menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan hari ini masih sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Tidak ada temuan baru yang dinilai dapat meringankan maupun memberatkan posisi kliennya.

“Sidang berjalan sesuai prosedur. Tidak ada yang mengejutkan. Semua masih dalam koridor normatif,” ungkap kuasa hukum usai sidang.

Ia juga menanggapi pernyataan dari ibu korban soal permintaan hukuman setimpal. “Itu hak beliau sebagai orang tua korban. Kami tentu tetap akan memperjuangkan hak hukum terdakwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ungkapnya.

Namun, ia menyebut ada hal yang belum terang dalam kesaksian, terutama soal pekerjaan korban dan proses pembangunan rumah yang disebut-sebut membutuhkan cicilan sejumlah Rp 6 juta. “Itu akan kami dalami lagi. Masih belum terbuka sepenuhnya di persidangan tadi,” tambahnya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sidang dijadwalkan berlanjut Kamis dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.