KabarBaik.co, Pasuruan – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan mendadak tegang saat berlangsungnya sidang pemeriksaan bukti baru (novum) terkait sengketa aset antara pemohon Imron Rosyadi dan termohon Tatik Suhartiatun.
Pihak termohon mengaku sangat terkejut karena merasa tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan resmi mengenai adanya agenda persidangan tersebut.
Kericuhan argumen muncul ketika tim hukum Tatik dilarang masuk ke ruang sidang oleh majelis hakim yang memeriksa perkara. Ketertutupan akses informasi ini memicu kecurigaan adanya prosedur yang sengaja disembunyikan dari pihak lawan berperkara.
“Kami sangat kecewa dengan PN Bangil karena surat permohonan informasi kami dijawab normatif, padahal kami kesulitan mengakses SIP yang sering bermasalah,” kata Heli, Kuasa Hukum Tatik, Selasa (3/2).
Pihak kuasa hukum juga membongkar fakta bahwa alat bukti yang diajukan pemohon PK sebagai novum sebenarnya adalah bukti lama yang sudah kadaluwarsa. Bukti tersebut diklaim pernah muncul dalam pemeriksaan polisi setahun silam, sehingga secara hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai bukti baru.
“Bukti yang diajukan sudah kadaluwarsa sesuai dengan batasan bukti bedasarkan hukum,” ucapnya.
Menurut Heli, kebohongan saksi di bawah sumpah terkait penemuan alat bukti tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah pidana karena menilai ada unsur kesengajaan untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
“Novum itu sangat tidak benar dan palsu, kami akan melaporkan saksi tadi ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran pasal kesaksian palsu,” tegas Heli di hadapan media.
Sengketa ini semakin kompleks mengingat pemohon PK yakni Imron Rosyadi beserta dua saudaranya dikabarkan telah berstatus tersangka di Polda Jatim atas kasus pemalsuan akta. Muncul dugaan bahwa upaya PK ini sengaja dilakukan sebagai strategi untuk mengulur waktu dan mengaburkan status hukum yang sedang mereka hadapi.(*)






