KabarBaik.co – Sidang perkara Polwan bakar suami kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10). Terungkap kesaksian pihak keluarga korban Alm Briptu Rian, bahwa sebelumnya terdakwa Briptu FN juga pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban.
Kakak korban, Fortuna Haryaning Devi menjelaskan kondisi rumah tangga Alm. Briptu Rian dan Briptu FN. Menurutnya, almarhum adiknya tak pernah selingkuh seperti yang dituduhkan sebelumnya.
“Adik saya tidak pernah selingkuh, kesehariannya juga sangat perhatian terhadap 3 anaknya,” kata Rya, sapaan akrab kakak Alm Briptu Rian, memberikan kesaksian.
Selain iu, Rya mengaku sakit hati karena Briptu Rian disebut pernah melalukan KDRT terhadap istrinya. Padahal, faktanya justru Briptu FN lah yang pernah KDRT terhadap almarhum adiknya.
Rya menjelaskan, KDRT yang menimpa adiknya itu terjadi tahun 2022 silam. Ketika adiknya pulang ke rumah orang tuanya di Jombang, ia melihat wajah dan tangan korban memar biru lebam.
“Almarhum adik saya cerita kalau di-KDRT oleh istrinya, matanya ditonjok, perutnya ditendang, sampai-sampai sudah tergeletak di bawah istrinya sempat meludahi wajahnya,” cerita Rya sambil matanya berkaca-kaca.
KDRT kala itu dipicu adiknya ketahuan main judi online (judol). Meski begitu, adiknya tak membalas perlakuan istrinya.
“Main judol itu memang sejak sebelum menikah. Briptu FN sudah tahu, justru saya tahunya dari Briptu FN pernah mengadu ke keluarga kami saat mau menikah,” ungkap Rya.
Sesuai dakwaan Jaksa, Briptu FN tega membakar suaminya sendiri sampai tewas karena persoalan gaji ke-13, direkening korban tersisa cuma Rp 800 ribu. Korban disebut habiskan uang Rp 2 Juta untuk main judol.
Hal tersebut disanggah oleh kuasa hukum keluarga korban Haris Cahyono. Menurut Haris, selama ini semua gaji korban dipegang Briptu FN.
“Rekening gaji semua Briptu FN yang pegang. Berdasarkan penulusuran pihak keluarga, tidak ada mutasi dari rekening alm Briptu Rian untuk deposit judi online,” katanya.
Menurutnya Alm Briptu Rian memang pernah melakukan KDRT terhadap istrinya. KDRT kala itu disebabkan Briptu FN kedapatan selingkuh dengan sesama Polisi adik angkatan. “Bukti chat dan voice note ada di kakak almarhum,” jelas Haris.
Terkait hak asuh anak pihaknya meminta pembagian hak asuh. Alm Briptu Rian dan Britu FN selama berumah tangga dikaruniai 3 orang anak, anak terakhirnya kembar. Pengakuannya hal ini sudah disampaikan kepada Bidkum Polda Jatim.
“Apapun itu pembagian hak asuhnya kita terima. Bidkum Polda sudah komunikasi ke kami, belum ada keputusan,” katanya.
“Harapannya putusan Pengadilan juga seadil-adilnya,” tambahnya.
Sidang pemeriksaan saksi ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha. Terdakwa Briptu FN didampingi penasihat hukumnya masih mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.(*)