Sikat Preman, 2.307 Tersangka Dicokok Polda Jatim, Debt Collector hingga Gangster Tak Berkutik

oleh -793 Dilihat
polda jatim 1
Sejumlah tersangka yang terjaring dalam operasi Pekat Semeru 2025 digelandang di Polda Jatim.

KabarBaik.co – Polda Jawa Timur membuktikan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan. Melalui Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025, aparat berhasil mengungkap 1.863 kasus dengan total 2.307 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Jawa Timur.

Operasi kepolisian kewilayahan ini melibatkan kekuatan besar, 275 personel dari Satgas Polda Jatim dan 2.566 personel Satgas Satwil jajaran. Mereka menyasar aksi-aksi premanisme yang dinilai merusak ketertiban masyarakat dan mengancam iklim investasi di Bumi Majapahit.

“Operasi ini kita laksanakan secara menyeluruh, mulai dari deteksi dini oleh intelijen, tindakan preventif hingga penegakan hukum oleh jajaran Ditreskrimum dan Polres di seluruh Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (16/5).

Dari total 1.863 kasus yang diungkap, sebanyak 160 merupakan kasus Target Operasi (TO) dengan 259 tersangka. Sementara itu, 259 kasus Non TO berhasil diungkap dengan 342 tersangka. Tak hanya itu, Polda Jatim juga melakukan pembinaan dan penindakan ringan (tipiring) terhadap 1.706 orang dari 1.444 kasus.

Menanggapi pertanyaan publik soal kemungkinan keterkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas), Polda Jatim memastikan tak ada afiliasi pelaku dengan ormas mana pun.

“Berdasarkan hasil ungkap yg kami lakukan, kelompok yang kami lakukan penangkap, sementara tidak ada yang terafiliasi dengan ormas, pungli sebagian dilakukan oleh kelompok gangster, kemudian ada juga perkelahian antar kelompok pencak silat,” terangnya.

Polda Jatim juga menyoroti peran kelompok perguruan silat yang kerap terlibat dalam konflik fisik. Dari data operasi, terungkap 34 kasus yang melibatkan kelompok pesilat dengan total 63 tersangka. “Kita tidak menyasar organisasinya, tapi oknum yang melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol M. Farman menjelaskan, capaian ini melebihi ekspektasi. “Ungkap kasus TO kita capai 100 persen. Sementara Non TO bahkan melesat hingga 520 persen dari target, ” ujarnya.

Jenis kejahatan yang diungkap beragam. Didominasi oleh kasus penganiayaan, pemerasan, dan pungutan liar (pungli). Termasuk pula aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok gangster, oknum pesilat, debt collector, hingga street crime seperti pemalakan dan pemukulan di jalanan.

“Modusnya beragam. Ada yang melakukan penganiayaan antar kelompok, ada juga yang memalak warga dengan dalih parkir liar. Bahkan, ada kasus debt collector yang menyekap korban dan memaksa menyerahkan uang,” beber Farman.

Dari sisi regulasi, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP, di antaranya Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, dan Pasal 351 tentang penganiayaan. “Kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Salah satu kasus mencolok terjadi di Malang, di mana sekelompok debt collector melakukan penyekapan terhadap korban dan memaksa menyerahkan uang.

“Kasus seperti ini sangat meresahkan, apalagi bila menyasar warga biasa yang tidak tahu harus mengadu ke mana,” katanya.

Dengan keberhasilan ini, Polda Jatim memastikan akan terus melanjutkan upaya represif dan pembinaan guna menciptakan kondisi keamanan yang stabil. “Iklim investasi harus dijaga. Jangan sampai aksi premanisme mencoreng wajah Jatim di mata investor,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.