Simpan Ganja dalam Toples, Tukang Sablon Asal Jember Diringkus Polres Pasuruan Kota

oleh -216 Dilihat
BB ganja dan kelengkapannya. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (2/2) malam itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial BT (31) di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

BT diamankan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kaliwates, Kabupaten Jember, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wirausaha sablon baju tersebut, polisi menyita narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total mencapai 270 gram.

Plh Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka kasus narkotika yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Pasuruan Kota.

“BT diamankan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kaliwates, Jember, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Aipda Junaidi dalam keterangan persnya, Sabtu (7/2).

Menurut Junaidi, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan dalam dua wadah berbeda. “Ditemukan satu toples hijau merek Multindo berisi 10 gram ganja, dan satu toples biru merek Hawaii berisi 260 gram ganja. Jadi total berat kotor barang bukti narkotika yang kami amankan adalah 270 gram,” jelasnya.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, di antaranya satu bungkus kertas rokok (papir) merek Hornet, satu unit telepon genggam Samsung A31 warna hitam, serta satu buah knalpot warna hitam merek RCM Java Racing Original.

Saat ini, BT telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud Pasal II ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Junaidi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.