KabarBaik.co – Seorang lelaki berusia 30 tahun berinisial RA asal Kelurahan Banjarmlati, Mojoroto, Kota Kediri diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati mengatakan jika sebelumnya petugas kepolisian menerima informasi bahwa di wilayah Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri sedang marak peredaran Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian pada hari Kamis (1/8) pukul 14.00 WIB, RA berhasil diamankan saat berada di warung mie pedas.
Setelah diintrogasi oleh petugas kepolisian diketahui jika RA kedapatan telah menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu yang akan ia edarkan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 plastik klip dengan berat 0,50 gram, seperangkat alat isap/bong, sebuah pipet kaca, sebuah korek api gas, sebuah HP merk OPPO.
“Atas kejadian itu, ia melanggar pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya, Sabtu (3/8).(*)