KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap sindikat pencurian gabah dan jagung yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya. Tiga orang pelaku ditangkap pada Selasa (6/5), sementara satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka yang diamankan adalah D (37), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban; K (40), warga Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro; dan DH (26), warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial N masih diburu polisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kehilangan gabah di gudang penggilingan padi Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, dan Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif.
“Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Raya Merakurak-Kerek,” ujar Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, Rabu (7/5). Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda. Pada Maret 2025, mereka mencuri 2 ton gabah dan 8 kuintal jagung di Dusun Dempel, Sumberagung.
Tak hanya itu, mereka juga mencuri 9 kuintal gabah di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Kapolres menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengintaian lokasi, perusakan pengaman gudang, pengangkutan barang curian, hingga pengemudi kendaraan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain 12 karung gabah, 17 karung beras, dua unit mobil pick-up Mitsubishi, satu gembok rusak, satu alat overval rusak, serta dua unit ponsel. Melihat modus yang memanfaatkan kondisi gudang yang sepi, Kapolres menghimbau pemilik gudang untuk meningkatkan sistem keamanan dan melakukan pengecekan rutin.
William juga mengajak masyarakat yang pernah kehilangan gabah atau jagung untuk melapor ke Polres Tuban dengan membawa bukti kepemilikan. “Jika ada yang pernah kehilangan agar datang ke Satreskrim Polres Tuban dengan membawa bukti kepemilikan,” jelas William.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)