Sindikat Penyebar Konten Pornografi Dibongkar, Mahasiswa hingga Petani Terlibat, Gunakan WhatsApp Cari Pasangan Sejenis

oleh -665 Dilihat
IMG 20250613 WA0026 scaled
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham jelaskan modus yang digunakan pelaku.

KabarBaik.co – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya. Sebuah sindikat penyebar konten pornografi via aplikasi WhatsApp berhasil dibongkar. Empat orang dari latar belakang berbeda diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang mahasiswa dan seorang petani.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 5 Juni 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menangkap para pelaku yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama “INFO VID” , grup yang digunakan untuk menyebarkan video dan foto pornografi serta mencari pasangan sesama jenis.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 5 Juni 2025. Ada empat tersangka yang berhasil kami amankan dengan peran yang berbeda-beda dalam grup tersebut,” terang Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas, Jumat (13/6).

Empat tersangka itu masing-masing MI, 21 tahun, mahasiswa asal Kecamatan Gubeng, Surabaya, sebagai admin grup “INFO VID”, NZ, 24 tahun, pegawai swasta Tambaksari, aktif menyebar video hubungan sejenis, FS, 44 tahun, pegawai swasta asal Dukuh Pakis, berperan serupa dengan NZ, S, 66 tahun, petani asal Kecamatan Kudu, Jombang, yang mengirim foto organ intim.

Menurut Kombes Pol Jules, grup WhatsApp ini bermula dari komentar MI di grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” pada Januari 2025. Dari sana, ia menyebar link grup WhatsApp untuk mengumpulkan anggota.

“Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap,” jelasnya. NZ masuk pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei. Mereka aktif mengunggah konten vulgar demi mencari pasangan.

Aksi memuncak pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka membagikan video dan foto eksplisit dalam grup. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa empat handphone (Infinix, OPPO, Samsung), tangkapan layar konten, serta akun media sosial Facebook dan WhatsApp yang digunakan dalam tindak pidana.

Keempat pelaku dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi, serta pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman cukup berat, hingga 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp6 miliar.

Kombes Pol Jules mengingatkan masyarakat untuk waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma dan hukum, serta segera melaporkan jika menemukan konten-konten ilegal di media sosial,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.