Sindikat Sabu Antar Kota Berhasil Dibekuk, Barbuk 132 Gram Diamankan Polres Pasuruan

oleh -274 Dilihat
IMG 20250417 WA0004

KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Lima pengedar sabu berhasil diringkus dalam sekali operasi. Pengungkapan kasus itu dilakukan di Gedung Wicaksana Legawa Mapolres Pasuruan Kota, dengan mengundang kepala desa dan tokoh masyarakat.

Pengungkapan kasus itu bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat pelaku dalam serangkaian operasi yang dilakukan pada Jumat (11/4) dan Sabtu (12/4). Total barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang berhasil disita mencapai 132,13 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan jumlah lima orang pelaku. Tiga pelaku di antaranya diamankan di Pasuruan dan dua pelaku lainnya di Kabupaten Gresik,” jelas Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, Kamis (17/4).

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jumat sekitar pukul 09.00 WIB terhadap tersangka berinisial I di depan rumahnya yang berlokasi di Dusun Bandungan, Desa Gejokjati, Kecamatan Legok, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka I, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 14,99 gram.

Pengembangan dari penangkapan tersangka I kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MD di sebuah garasi rumah di Dusun Perkampungan, Desa Pekalongan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Dari lokasi ini, petugas menemukan tujuh plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 115,57 gram, serta barang bukti lain seperti telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan terus berlanjut hingga berhasil mengamankan tersangka B pada Jumat malam sekitar pukul 21.38 WIB. B berperan sebagai perantara dalam pembelian sabu-sabu dari tersangka MB kepada tersangka ES alias John di wilayah Kabupaten Gresik.

Puncaknya, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.45 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka ES alias John di sebuah kamar kos di Jalan Kyai Haji, Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini juga terkait dengan tersangka AKM yang sebelumnya membeli sabu-sabu dari tersangka MB sebanyak 1 gram. Menurut pengakuan AKM, sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali secara eceran.

“Pelaku mengedarkan sabu ini sudah mulai tahun 2024 lalu. Selama mengedarkan targetnya memang warga Pasuruan, dan para pelaku ini sudah memesan sabu sebanyak lima kali dengan berat satu ons,” jelas Wally.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Tersangka I dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki atau menguasai sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram. Sementara tersangka MD dan ES alias John dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sedangkan tersangka AKM dikenakan pasal 114 ayat 1 sub passal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal 10 miliar rupiah.

Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Saat ini, satu tersangka berinisial MS yang diduga merupakan bandar besar dan beroperasi di wilayah Madura masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga, tersangka MS merupakan pemasok utama sabu-sabu ke jaringan yang berhasil diungkap ini, dengan transaksi yang mencapai sekitar satu ons setiap kali pengambilan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.