Skandal Korupsi Bank Jatim Nganjuk, 4 Lokasi Digeledah, Saksi Kunci Dikuliti

oleh -281 Dilihat
Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tim Kejaksaan negeri Nganjuk terkait dugaan korupsi Bank Jatim (ist)
Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tim Kejaksaan negeri Nganjuk terkait dugaan korupsi Bank Jatim (ist)

KabarBaik.co, Nganjuk – Komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional ditunjukkan secara nyata oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Pada Senin (18/5), korps adhyaksa tersebut melancarkan aksi penggeledahan serentak di beberapa lokasi strategis.

“Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan pada Bank Jatim untuk periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” tegas Kajari Nganjuk, Dyno Kriesmiardi, Senin (18/5) Malam.

Pelaksanaan kegiatan penggeledahan ini didasarkan dan dilakukan secara formal dengan Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Langkah krusial ini diambil demi mengumpulkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta melacak aset yang diduga kuat berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut.

Rangkaian kegiatan penggeledahan aset ini berlangsung secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Tim penyidik langsung bergerak cepat ke beberapa lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat penyimpanan dokumen dan aset terkait.

“Tindakan dilakukan secara serentak di empat titik lokasi strategis, yaitu rumah kediaman Saudari WDP yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Warujayeng, Kabupaten Nganjuk, dilanjutkan di Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami dari saksi kunci yang berdomisili di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta pada Bank Jatim Cabang Nganjuk.” Jelas Dyno.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut berhasil diselesaikan pada hari yang sama dengan suasana yang tertib, aman, kondusif. Pihak-pihak terkait di lapangan pun bersikap sangat kooperatif sehingga tidak ada kendala berarti yang menghambat proses penyidikan.

Tim Penyidik menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan ini berkaitan atas dasar pengumpulan alat bukti eksternal dan internal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.

“Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman sejumlah tersangka termasuk terhadap saksi kunci yang berinisial WDP, seorang perempuan berusia 30 tahun asal Mojokerto yang bekerja sebagai karyawan Bank Jatim dan berdomisili di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” urai Dyno.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, saksi kunci tersebut diduga kuat ada dan sedang dimintai keterangan lebih lanjut guna ditindaklanjuti status hukumnya dengan persetujuan tersangka.

Kendati demikian, pihak penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah dan pemenuhan hak asasi hukum yang presisi.

Secara materiil hukum, tindakan penggeledahan aset ini merupakan implementasi nyata dan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 119-120.

Upaya paksa tersebut sah dilakukan demi mencari, menemukan, menandai, serta menyita benda yang diduga keras diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam penanganan perkara ini tidak hanya membenturkan pada pembuktian unsur pidana formal semata, melainkan juga berfokus pada aspek pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme pelacakan dan penuntutan kepada pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana dari dugaan penggelapan keuangan dalam jabatan tersebut,” tandasnya.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Ini krusial demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor perbankan daerah,” tuturnya.

Mengingat perkara ini menjadi perhatian publik, korps adhyaksa memastikan seluruh tahapan tindakan hukum, mulai dari pencarian bukti hingga pemetaan aset, senantiasa berstandar pada pemenuhan regulasi dan prinsip kehati-hatian yang tinggi guna mengeliminasi celah hukum yang dapat menghambat jalannya peradilan.

“Sinergisitas operasional di internal institusi juga terus dipacu secara berkesinambungan agar proses penguatan alat bukti ini segera mencapai progres yang signifikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.