KabarBaik.co– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi belum tuntas secara hukum. Masih jauh dari sempurna. Karena itu, berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik Polda NTB, dikembalikan untuk dilengkapi. Terutama terkait penerapan pasal yang dinilai belum mencerminkan keseluruhan peristiwa pidana.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon kepada awak media menjelaskan bahwa pasal yang selama ini digunakan, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Nah, pihaknya menganggao pasal itu belum cukup.
“Salah satu petunjuk kami adalah untuk mempertimbangkan penambahan pasal. Bisa Pasal 338, bisa juga Pasal 340 KUHP,” ujar Enen, Senin (14/7).
Diketahui, Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, sementara Pasal 340 KUHP mengarah pada pembunuhan berencana. Ancaman pasal ini terhadap tersangka tentu saja lebih berat. Jika terbukti pembunuhan berencana, maka maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Menurut Enen, petunjuk tersebut muncul karena berkas perkara belum menunjukkan secara jelas motif dan modus dari peristiwa yang menewaskan Brigadir Nurhadi. “Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna. Kami tidak melihat motif dan modus pembunuhan itu,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, hasil pemeriksaan forensik memperkuat kecurigaan dan kejanggalan. Brigadir Nurhadi dipastikan meninggal bukan karena tenggelam di kolam jacuzzi, melainkan karena dicekik. Selain itu, terdapat luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. Namun hingga kini, polisi belum membeberkan kepada publik peran masing-masing tersangka dan apa motifnya.
Dalam kasus ini, Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Kompol Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Keduanya, tidak lain atasan korban Brigadir Nurhadi di kesatuan Bidpropam Polda NTB. Seorang tersangka lainnya adalah Misri Puspitasari, perempuan 23 tahun yang ”diboking” Kompol Yogi dengan bayaran Rp 10 juta semalam.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada 16 April 2025 lalu, Korban ditemukan di sebuah kolam vila privat di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara. Semula kasus ini dianggap sebagai kematian biasa. Kecelakaan tenggelam di kolam. Jenazah korban pun dimakamkam. Namun, belakangan muncul kecurigaan. Akhirnya, makam dibongkar untuk diotopsi.
Tak ayal, kejadian ini memicu perhatian publik meluas karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan terjadi di lokasi tertutup, serta sempat ada dugaan rekayasa untuk menutupi kasusnya, Karena melibatkan sesama polisi antara atasan dan bawahan, warganet menyebut sebagai skandal ”Sambo Jilid 2′.
Kini, Kejati NTB meminta penyidik melengkapi berkas dengan menguraikan motif, peran masing-masing tersangka, dan pertimbangan penerapan pasal yang lebih tepat, agar kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan. Sebelumnya, tim Bareskrim Mabes Polri juga telah turun tangan. Kompolnas dan beberapa kalangan juga memberikan atensi terhadap kasus besar ini. Tidak terkecuali dari DPR RI. (*)






