Soal Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Gresik Kembalikan Rp 7 Miliar Saat Diusut Kejaksaan

oleh -157 Dilihat
IMG 4871 scaled
Kepala Kejari Gresik Nana Riana. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah mengusut penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 senilai Rp 64 miliar yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pengusutan ini untuk mendalami dugaan maladministrasi dan penyelewengan dalam pelaksanaan anggaran tersebut. Sejumlah pejabat KPU Gresik telah dimintai keterangan.

Kepala Kejari (Kajari) Gresik Nana Riana, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penggunaan dana Pilkada 2024 di KPU Gresik.

“Masih tahap pulbaket,” ungkap Nana Riana saat konferensi pers, Rabu (16/7).

Nana memastikan, proses pendalaman terus dilakukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan status pemeriksaan akan naik menjadi penyelidikan.

“Tadi setidaknya bahwa, penegakan-penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya dari aspek penegakan hukum saja. Ada hal-hal terkait dugaan pelanggaran administrasi dan sebagainya, kita pun mencoba masuk (mengusut, Red),” tegasnya.

Nana mengungkapkan, saat proses pengusutan, pihak KPU Gresik mengembalikan sisa dana hibah senilai Rp 7 miliar lebih ke Pemkab Gresik.

Pengembalian dilakukan pada April 2025 lalu. Setelah kejaksaan memanggil Ketua KPU, bendahara, dan sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kemarin alhamdulillah, walaupun prosesnya masih pulbaket, tapi setidak-tidaknya dengan apa yang kita lakukan ada anggaran yang tidak habis (sisa anggaran, Red) dikembalikan senilai Rp 7 miliar. Sudah dikembalikan ke Pemda,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, menuturkan bahwa pengusutan ini bermula dari informasi masyarakat, termasuk pemberitaan di media massa.

“Salah satunya dari sisi sosialisasi. Kemarin kan partisipasi (pemilih, Red), tapi penggunaan anggaran hampir 100 persen. Lanjut (proses hukum yang berjalan, Red),” tegas Alifin.

Sementara itu, Ketua KPU Gresik Ahmad Taufik kepada awak media membenarkan pihaknya telah dimintai keterangan oleh kejaksaan.

“Benar, total ada sekitar 5 orang dari KPU Gresik yang dimintai keterangan,” ucapnya.

Ia juga tak membantah soal pengembalian dana hibah yang tidak terserap untuk Pilkada 2024 senilai sekitar Rp 7,8 Miliar ke Pemkab Gresik.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.