KabarBaik.co, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan bila Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 hanya mengatur operasional minimarket dan supermarket berjejaring dan bukan untuk UMKM skala kecil maupun mikro, termasuk warung madura.
Justru edaran itu ada untuk mendukung pemerataan usaha bagi industri kecil supaya tidak kalah dengan toko ritel moderen.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, M.Y Bramuda mengatakan bahwa SE adalah penegasan dari kebijakan lama yang sudah dijalankan pemerintah daerah.
“Dasar aturan adalah Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 23 tahun 2021,” kata Bramuda.
Permendag itu merupakan pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Peraturan tersebut diundangkan pada 1 April 2021 untuk mengatur kemitraan yang adil antara pengelola ritel modern/pusat perbelanjaan dengan pemasok (UMKM) serta penataan zonasi.
Bramuda mengatakan, pihaknya pun telah berkali-kali bertemu dengan para pelaku usaha. Dan pertemuan terakhir adalah agenda harmonisasi kebijakan pemkab tentang penataan jam ruang ekonomi kepada toko-toko kelontong.
“Mereka memahami bahwa aturan yang disampaikan pemkab sudah sesuai dengan koridor,” ujarnya.
Namun demikian, pelaku usaha pun menyampaikan beberapa masukan, antara lain adanya relaksasi pengaturan jam waktunya. Dari sebelumnya berkurang empat jam, direlaksasi menjadi dua jam.
Selain itu, toko modern disebutnya setuju untuk membantu pengembangan daerah melalui CSR (Corporate Social Responsibility) atau sumbangan pihak ketiga, hingga pemberdayaan UMKM.
“Minggu depan akan kami pertemukan. Akan ada konsinyasi (jual titip) antara toko modern dan UMKM,” tuturnya.
Di sisi lain, Bramuda menegaskan bahwa aturan tersebut juga karena pemerintah daerah tak hanya mendengarkan satu pihak.
Pihaknya juga mendengarkan masukan hingga komplain dari toko kelontong atau toko peracangan yang mengadu karena mengalami penurunan omset karena kalah dengan toko modern.
Terkait dengan pembatasan operasional Toko Madura, itu sebenarnya merupakan usulan dari pengusaha ritel kepada Pemkab Banyuwangi pada Senin (6/4). Sejumlah pengusaha toko modern meminta agar dilakukan upaya penertiban toko yang buka 24 jam atau yang akrab disebut “Toko Madura”.
Usulan penertiban Toko Madura salah satunya disuarakan oleh. Abdul Kadir. Ia menyampaikan jika saat ini Toko Madura menjamur dimana-mana, termasuk bisa buka hingga 24 jam. Sedangkan untuk toko modern terdampak pembatasan jam operasional.
“Kita patuh terhadap aturan yang berlaku untuk beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga tutup 21.00 WIB. Tapi saat ini kami minta keadilan supaya ada juga yang mengatur terkait Toko Madura,” jelasnya dalam forum tersebut.
Dari adanya usulan itu, Pemkab Banyuwangi mencatat dan bakal menindaklanjuti terkait penertiban Toko Madura yang telah menjamur bahkan bisa buka 24 jam.
Bramuda menanggapi bahwa prinsipnya pemerintah daerah menanggapi setiap usulan dari semua pihak. Hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan kebijakan yang mengatur pembatasan Toko Madura.
“Semua kebijakan itu semua landasannya peraturan daerah. Selama tidak dituangkan dalam peraturan daerah, jadi tidak ada itu (pembatasan warung madura),” tandasnya.
Terkait evaluasi yang diusulkan legislatif, Bramuda menyebut saat ini eksekutif tengah melakukan evaluasi. Salah satunya adalah usulan revisi perda yang menjadi landasan.
“Sekarang Pemkab sedang mebgajukan revisi perda. SE itu rujukannya perda, maka kalau ada evaluasi perda baru kita akan mengeluarkan kebijakan yang selaras,” bebernya.






