Soal Penonaktifan PBI, Senator Agita Tegaskan Agar Tak Korbankan Hak Dasar Masyarakat

oleh -49 Dilihat
Senator Agita saat Kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Ist)
KabarBaik.co, Bandung – Anggota Komite III DPDRI Dapil Jabar Agita Nurfianti menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat rentan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdampak kebijakan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal tersebut disampaikannya pada Kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, terkait implikasi kebijakan DTSEN pada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, Senin (23/2), di Kantor DPD RI Provinsi Jabar, Bandung. Forum dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Dinas Sosial Provinsi Jabar, BPJS Kesehatan Wilayah V Jabar, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jabar.
Agita menegaskan pemutakhiran data sosial ekonomi merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak mengorbankan hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pasien dengan penyakit kronis maupun katastropik.
“Negara tidak boleh absen hanya karena persoalan data. Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan. Tidak boleh ada warga yang ditolak berobat saat mereka sangat membutuhkan, terlebih kelompok rentan yang kurang mampu,” tegas Agita.
Dalam diskusi terungkap bahwa penonaktifan PBI JKN di Jawa Barat mencapai angka signifikan akibat penyesuaian data DTSEN, yang berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat. Data dari Dinas Provinsi Jabar menyebutkan total penerima manfaat PBI JK yang dinonaktifkan selama 2025 adalah 2.647.852 jiwa dan pada Januari 2026 sebanyak 1.938.618 jiwa.
Penonaktifan ini dilakukan karena hasil pemutakhiran data menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan yang bersangkutan telah berada pada Desil 6 sampai dengan Desil 10, meninggal dunia, atau pindah segmen.
Meskipun terdapat penonaktifan tersebut, jumlah kepesertaan aktif PBI JK di Provinsi Jawa Barat pada Januari 2026 justru mengalami peningkatan sebesar 145.240 jiwa dibandingkan Desember 2025, sehingga total kepesertaan aktif mencapai 15.149.053 jiwa.
Hal ini menunjukkan bahwa pada saat yang bersamaan terdapat sekitar 2,1 juta warga Jawa Barat pada kelompok Desil 1–5 yang memperoleh kepesertaan aktif PBI JK sebagai hasil pemutakhiran dan penyesuaian data kesejahteraan.
Sementara data dari BPJS Kesehatan Provinsi Jabar menyebutkan jumlah penerima manfaat PBI JK di Jabar yang dinonaktifkan selama 2025 sebanyak 3.169.422 jiwa dan pada Januari hingga Februari 2026 sebanyak 2.101.590 jiwa.
Meskipun jumlah yang dinonaktifkan sangat tinggi, Agita mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Provinsi Jabar yang telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta, maupun Puskesmas, untuk tetap melayani pasien, terutama yang kronis, sembari proses reaktivasi kepesertaan dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.
Agita juga menyoroti pentingnya penyederhanaan alur reaktivasi PBI JKN dan penguatan peran pemerintah desa dan kelurahan agar masyarakat tidak terbebani rantai birokrasi yang panjang. Menurutnya, kebijakan reaktivasi di tingkat desa/kelurahan merupakan terobosan penting untuk memastikan akses cepat bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Agita juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan administrasi Lansia yang menempati KK tersendiri. Lansia yang tidak mampu disarankan memiliki KK sendiri melalui Disdukcapil, yang kemudian diperbarui oleh operator desa. Langkah ini krusial agar sistem melihat kondisi ekonomi individu secara akurat, bukan lagi dipukul rata atas status anggota keluarga lainnya.
Selain itu, Agita mendorong sinkronisasi dan koordinasi lintas instansi antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, BPS, serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan ground check dan verifikasi lapangan, guna menekan kesalahan sasaran dalam data kesejahteraan sosial.
“Akurasi data harus berjalan seiring dengan keberpihakan pada kemanusiaan. Kebijakan DTSEN harus menjadi alat perlindungan sosial, bukan sumber keresahan baru di masyarakat,” ujar Agita.
Ia menegaskan, seluruh aspirasi, temuan lapangan, serta masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan reses ini akan dirangkum dan dibawa oleh Komite III DPD RI sebagai bahan pengawasan dan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional, termasuk dalam pembahasan lanjutan di Senayan pasca-Lebaran.
Menurutnya, transformasi menuju DTSN—yang mengintegrasikan data DTKS (Sosial), P3KE (Kemiskinan), dan Regsosek (Ekonomi)—adalah langkah besar pemerintah untuk mengakhiri carut-marut data bantuan sosial di Indonesia. Meski proses transisinya penuh kejutan pahit di loket rumah sakit, integrasi ini bertujuan agar iuran negara benar-benar melindungi mereka yang membutuhkan, bukan mereka yang “mampu tapi mengaku miskin.”
Agita juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan jaminan kesehatan agar tetap berpihak pada masyarakat kecil dan memastikan sistem kesejahteraan sosial nasional berjalan adil, inklusif, dan berkelanjutan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.