Soal Revisi RTRW, Wali Kota Blitar Sebut Harus Selaras dengan Provinsi dan Pusat

oleh -76 Dilihat
89ca0260 b349 4c6b 9d07 70f1bd707079 scaled
Wali Kota Blitar Syauqul Mubibbin. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Blitar kembali mengangkat isu penting terkait tata ruang wilayah.

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa penataan tata ruang di Kota Blitar harus selaras dengan kebijakan provinsi dan pusat.

Syauqul Muhibbin, yang akrab disapa Mas Ibin, menyampaikan bahwa pengaturan tata ruang tidak hanya mencakup ruang terbuka hijau. Akan tetapi juga pemanfaatan lahan yang disesuaikan dengan ketentuan di tingkat provinsi maupun nasional.

“Dalam tata ruang, kita memperhatikan beberapa hal, termasuk ruang terbuka hijau dan kesesuaian dengan kebijakan provinsi dan pusat,” ujarnya, Senin (11/8).

Ia menambahkan, penataan tata ruang juga berkaitan dengan pengaturan bangunan dan target pembangunan di Kota Blitar. Karena itu pengelolaan tata ruang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur.

“Tata ruang ini tidak berdiri sendiri. Tata ruang Kota Blitar juga diatur oleh RTRW provinsi,” tambahnya.

Menurut Mas Ibin, kesesuaian ini juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia menegaskan, penyesuaian tersebut penting untuk memastikan bahwa rencana tata ruang kota sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi.

“Jadi harus ada penyesuaian di provinsi dan di ATR/BPN,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa rencana tata ruang yang telah diajukan Kota Blitar sudah sesuai dengan arahan dari Kementerian ATR/BPN dan RTRW provinsi.

“Pada prinsipnya, tata ruang yang telah kita ajukan sudah sesuai dengan Menteri ATR/BPN dan juga RTRW provinsi,” kata Mas Ibin.

Ia menekankan bahwa penataan tata ruang harus dilakukan secara detail karena menyangkut semua aspek desain Kota Blitar di masa depan. Hal ini mencakup pengaturan zonasi, infrastruktur,ruang publik, hingga estetika kota.

“Penataannya harus detail karena menyangkut semua aspek desain Kota Blitar ke depan,” pungkasnya.

Pembahasan revisi Perda RTRW ini menjadi salah satu agenda penting DPRD Kota Blitar karena akan menjadi landasan dalam mengatur arah pembangunan kota.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.