Soroti Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi, KPPU: Pasokan Terhambat, Pilihan Konsumen Menyempit

oleh -193 Dilihat
IMG 20250920 WA0002
KPPU menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, seperti pembatasan pasar (market foreclosure), diskriminasi harga dan pasokan, serta dominasi pemain tertentu.

KabarBaik.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Kebijakan ini dinilai dapat mengganggu kelancaran pasokan, mengurangi pilihan konsumen, sekaligus memperkuat dominasi pasar Pertamina.

Kebijakan pembatasan impor ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Aturan tersebut menetapkan batas kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan tahun 2024.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat
dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan dari hasil analisis KPPU, pembatasan ini memberi dampak signifikan pada badan usaha (BU) swasta yang selama ini bergantung penuh pada impor. Akibatnya, konsumen kehilangan alternatif produk, sementara pangsa pasar Pertamina semakin dominan.

“Pembatasan pasokan BBM non-subsidi berimplikasi pada menurunnya pilihan konsumen dan dapat memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha,” jelas Deswin Nur, Sabtu (20/9).

Saat ini, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi mencapai sekitar 92,5 persen. Sementara itu, BU swasta hanya menguasai 1–3 persen pasar. Dengan pembatasan impor, tambahan volume impor BU swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter, jauh di bawah tambahan volume impor Pertamina yang mencapai 613.000 kiloliter. Kondisi ini membuat struktur pasar kian terkonsentrasi.

KPPU menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, seperti pembatasan pasar (market foreclosure), diskriminasi harga dan pasokan, serta dominasi pemain tertentu. Selain itu, infrastruktur yang dimiliki BU swasta menjadi tidak termanfaatkan secara optimal, sehingga menimbulkan inefisiensi dan bisa memberi sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.

Analisis ini dilakukan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4/2023. KPPU menilai kebijakan ESDM terkait pembatasan impor bersinggungan dengan beberapa indikator DPKPU, termasuk pembatasan pasokan dan penunjukan pemasok tertentu.

Meski demikian, KPPU tetap mengapresiasi langkah pemerintah mengatur impor BBM sebagai upaya memperbaiki neraca perdagangan migas dan memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, KPPU menekankan pentingnya evaluasi berkala agar tujuan stabilitas energi tidak mengorbankan persaingan usaha yang sehat maupun hak konsumen atas pilihan produk.

“Kebijakan publik harus mampu menyeimbangkan tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, dan keberlanjutan iklim investasi. Dengan begitu, target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai melalui peran bersama BUMN maupun swasta,” ujar KPPU.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.