KabarBaik.co – Sales Promotion Girl (SPG) dari sebuah perusahaan minuman beralkohol di Surabaya melapor ke Komisi D DPRD Kota Surabaya setelah mengaku tidak menerima gaji selama hampir dua bulan. Aduan tersebut disampaikan langsung kepada para anggota dewan pada Rabu (3/12), di Ruang Komisi D DPRD Surabaya.
Salah satu SPG mengatakan keterlambatan pembayaran gaji membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Mereka berharap hak mereka dapat segera dipenuhi oleh perusahaan maupun agensi terkait.
“Yang kami ajukan nanti adalah terkait keterlambatan pembayaran gaji. Harapan kami, seluruh hak kami dapat segera dibayarkan. Saat ini gaji kami terlambat hampir dua bulan, dan ada sekitar 8 sampai 10 orang yang terdampak,” ujarnya.
Ia menambahkan sebagian besar pekerja tidak memiliki kemampuan finansial untuk menunggu lebih lama.
“Gaji ini sangat penting untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu tuntutan kami jelas agar gaji kami segera dibayarkan sesuai hak kami,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menegaskan pihaknya akan segera memanggil perusahaan dan agensi terkait untuk meminta klarifikasi atas laporan tersebut.
“Ada sales promotion girl dari salah satu minuman beralkohol yang belum menerima gaji selama dua bulan. Mereka datang untuk menyerahkan surat pengaduan,” ujar Imam Syafi’i, usai menerima aduan SPG.
Beberapa anggota dewan lain seperti William, Abdul Malik, dan dr. Michael turut hadir menerima aduan tersebut. Imam menyebut kondisi para SPG sudah sangat memprihatinkan karena terdampak secara sosial dan ekonomi.
“Ada yang sampai terusir dari kos karena tidak mampu bayar. Ada juga yang anaknya sakit dan seharusnya opname, tapi tidak bisa karena tidak punya biaya,” jelasnya.
Padahal, menurut laporan para SPG, mereka mengaku selalu mencapai target penjualan dan menyelesaikan closing sesuai permintaan perusahaan.
Komisi D memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan minuman beralkohol, pihak agensi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, hingga Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan ini sebagai upaya percepatan penyelesaian persoalan. Komisi D berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
“Kami akan memanggil perusahaan, agensi, Disnaker, dan bagian hukum Pemkot Surabaya. Mereka harus bertanggung jawab,” tegas Imam. (*)







