Sujud Syukur 13 Warga Binaan Lapas Banyuwangi yang Bebas Usai Terima Remisi Kemerdekaan

oleh -93 Dilihat
e30201ba 9ed7 4e6c 911b 874b86728f8f
Sebanyak 13 WBP sujud syukur usai dinyatakan bebas. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi menerima remisi kemerdekaan HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Karena remisi itu, bahkan 13 WBP langsung dinyatakan bebas.

Surat Keterangan (SK) remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di depan Gazebo Lapas, Minggu (17/8).

Setelah dinyatakan bebas, 13 warga binaan itu langsung sujud di depan gerbang Lapas Banyuwangi. Mereka melakukan itu sebagai ungkapan rasa syukur karena bebas dari penjara.

Kepala Lapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa menyebut HUT RI ke 80 ini bisa dibilang menjadi hari spesial bagi warga binaan, karena mereka mendapat dua remisi sekaligus. Pertama remisi umum dan kedua remisi dasawarsa.

“Biasanya warga binaan hanya mendapatkan remisi umum, namun di tahun 2025 ini mereka juga mendapatkan remisi dasawarsa,” ujarnya.

Remisi dasawarsa, kata Wayan, merupakan remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun HUT Kemerdekaan RI. Pada tahun 2025 kembali diberikan, setelah terakhir kali diberikan pada tahun 2015 lalu.

“Remisi umum diberikan tiap tahun, sedangkan dasawarsa hanya diberikan tiap sepuluh tahun sekali,” terangnya.

Wayan merinci warga binaan yang mendapatkan remisi umum sejumlah 556 orang dan yang mendapatkan remisi dasawarsa sejumlah 578 orang.

Dari jumlah tersebut 7 orang dinyatakan langsung bebas karena mendapatkan remisi umum. Enam orang lainnya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi dasawarsa.

“Jadi total ada 13 orang yang langsung dinyatakan bebas,” bebernya.

Menurutnya, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan bervariasi. Untuk remisi umum, besaran remisi didasarkan pada lama menjalani masa pidana, sedangkan untuk remisi dasawarsa didasarkan pada masa pidana.

Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dari negara atas perubahan perilaku dan keseriusan warga binaan dalam mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang ada di Lapas. Hal tersebut bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar terus berbenah diri dan siap untuk kembali ke masyarakat dengan membawa manfaat.

“Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, beberapa diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi mengajak warga binaan untuk tidak berputus asa dan terus mengikuti kegiatan pembinaan dengan maksimal. Menurutnya, Lapas bukanlah akhir dari segalanya, namun merupakan langkah untuk menuju kehidupan yang lebih baik.

“Banyak tokoh bangsa yang menemukan inspirasi pembangunan pada saat menjalani masa pidana,” ucap Ipuk.

Ipuk berharap, warga binaan bisa memanfaatkan setiap waktu untuk meningkatkan ilmu dan keterampilan, serta menjadikan remisi sebagai suatu motivasi untuk terus berbenah diri, karena pada dasarnya negara tetap hadir memberikan hak yang memang seharusnya mereka terima.

“Kami berharap, ketika kembali ke masyarakat nantinya dapat menjadi warga masyarakat yang baik dan membawa manfaat,” harapnya.

Terakhir, Ipuk memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Banyuwangi yang telah memberikan berbagai wadah pembinaan bagi warga binaan sebagai suatu batu lonjatan menuju ke arah kehidupan yang lebih baik.

“Tentu ini merupakan tugas mulia yang tidak hanya menjaga warga binaan, namun juga mengarahkan mereka agar bisa berubah,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.