KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap aksi pencurian di sebuah warung makan yang berada di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang terjadi pada Minggu (16/11) siang.
Aksi pencurian ini dengan modus beli minuman saat warung kondisi sepi, tersangka Maruwi, 52 tahun, warga Gadingrejo, Kota Pasuruan melihat tas korban langsung dibawa kabur.
Dari hasil pengakuan tersangka M, uang yang telah dibawa kabur digunakan untuk kebutuhan keluarganya, mengingat dirinya tidak lagi bekerja.
“Uangnya saya buat kebutuhan keluarga seperti bayar wifi dan lainnya, soalnya tidak lagi kerja butuh penghasilan,” akunya kepada polisi.
Akibat kejadian ini korban Khusnul Khotimah pemilik warung mengalami kerugian Rp 4 juta uang yang tersimpan dalam tas.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Triyoga menyampaikan pengungkapan ini berkat program Kapolres Pasuruan 10 ribu CCTV, sehingga pelaku saat kabur membawa motornya teridentifikasi dan dilakukan penangkapan.
“Alhamdulillah berkat program 10 ribu CCTV yang dicanangkan Kapolres berhasil mengungkap pelaku pencurian,” kata Decky, Senin (17/11) malam.
Selain mengamankan tersangka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, anggota satreskrim juga mengamankan beberapa barang bukti meliputi uang tunai Rp 2.650.000, sepeda motor yang dipakai, jaket dan helm.
Akibat perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana pencurian, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
Polres Pasuruan Kota dengan adanya program 10 ribu CCTV yang dicanangkan, semoga masyarakat turut serta dan mendukung untuk keamanan lingkungan.(*)






