KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 kepada semua elemen masyarakat. Kali ini kepada masyarakat yang berada di sekitar TPA Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sebab masyarakat setempat kurang mengetahui tahapan pilkada karena kesibukan pekerjaan.
Salah satu warga, Mariyam mempertanyakan status anaknya yang masih berusia 16 tahun namun telah menikah. “Apa boleh anak saya nanti memilih saat pemilihan kepala daerah. Soalnya masih kurang 17 tahun, tapi sudah menikah secara sah,” kata Mariyam, Rabu (31/7).
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Mohammad Rois menjelaskan, seseorang yang telah menikah meski usianya masih kurang 17 tahun maka diperbolehkan memilih pada Pilkada 2024 mendatang. ”Nanti ada petugas akan melakukan pendataan kembali,” ucap Rois.
Rois menuturkan pentingnya sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat terkait tahapan-tahapan Pilkada 2024. Semua masyarakat harus mengetahui dan memahami secara utuh tentang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024.
“Dengan sosialisasi akhirnya masyarakat mulai mengetahui tahapan-tahapan yang diselenggarakan KPU. Semua masyarakat berhak tahu dan bagian dari suksesnya gelaran pilkada serentak ini,” tegas Rois. (*)






