Sulitnya Menertibkan Jam Operasional Kendaraan Besar di Gresik

oleh -597 Dilihat
f81d9e07 050d 45aa 9785 359f27d32777
Anggota Satlantas Polres Gresik menilang sopir truk yang melanggar jam operasional. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pelanggaran terhadap jam operasional kendaraan besar, terutama angkutan barang dan truk galian C, semakin meresahkan di Kabupaten Gresik.

Meskipun telah ada aturan yang membatasi waktu operasional kendaraan tersebut, banyak sopir yang nekat melanggar, menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan di berbagai ruas jalan utama.

Untuk menanggulangi masalah ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik kembali menggelar operasi gabungan pada Jumat kemarin. Operasi ini terus digencarkan menyasar titik-titik rawan.

Kali ini operasi tersebut dilakukan di tiga titik strategis, yakni Jalan Kartini, Jalan Raya Deandles Kecamatan Sidayu, dan Exit Tol Cerme, Gresik. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, serta menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lapangan.

“Hasil dari operasi gabungan ini tercatat sebanyak 43 tindakan penindakan, yang terdiri dari 25 tilang STNK, 15 tilang SIM, serta 84 teguran kepada pengemudi yang melanggar aturan,” kata Rizki Julianda dalam keterangannya.

“Selain penindakan, kami juga mengimbau pengemudi truk untuk mematuhi aturan yang ada, termasuk larangan melintas di sepanjang Jalan Raya Deandles (Pantura) pada jam-jam tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan pentingnya kesadaran para pengemudi dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar, terutama dalam hal penerapan jam operasional kendaraan angkutan barang,” tutupnya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran para sopir untuk mematuhi peraturan jam operasional semakin meningkat, dan kemacetan yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat dapat diminimalisir.

Operasi gabungan hingga penilangan terhadap sopir bandel sebenarnya sudah berulang kali dilakukan pihak terkait. Namun, pelanggaran jam operasional kendaraan besar masih terus terjadi. Ini mengindikasikan sulitnya menerapkan regulasi tersebut.

Selain penegakan hukum, kesadaran dari pengguna jalan sangat diperlukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Gresik. Salah satunya menaati larangan jam operasional kendaraan besar setiap pukul 05.00-07.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.  (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.