KabarBaik.co – Anak-anak di Surabaya yang masih nekat keluyuran di atas pukul 22.00 WIB, kini harus bersiap menghadapi sanksi tegas. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Bukan sekadar imbauan, anak-anak yang masih ditemukan di luar rumah tanpa pendampingan akan langsung diamankan oleh petugas. Sementara itu, orang tua mereka akan dipanggil ke kantor kelurahan untuk dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan.
Kebijakan ini diteken melalui Surat Edaran (SE) pada Jumat (20/6), sebagai langkah tegas mencegah perilaku menyimpang dan menjaga keamanan lingkungan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, SE tersebut diterbitkan setelah dirinya meminta masukan dari warga terkait penerapan pembatasan jam malam.
“Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Eri, Sabtu (21/6).
Nantinya, anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah lewat pukul 22.00 WIB akan diamankan petugas dari kelurahan, RW, maupun Command Center 112. Pengecualian hanya berlaku untuk anak-anak yang mengikuti kegiatan belajar atau les.
“Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” beber Eri.
Bentuk sanksi juga menyasar orang tua. Jika anak kedapatan keluyuran, orang tua dipanggil dan pertemuan tersebut akan didokumentasikan.
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.
Untuk memperkuat aturan ini, Pemkot Surabaya akan menggelar patroli malam secara rutin. Petugas akan menyisir wilayah-wilayah rawan dan menindak anak-anak yang nongkrong tanpa tujuan jelas.
“Apabila ada anak-anak yang kedapatan berkeliaran di jalan tanpa tujuan jelas, akan kami amankan. Ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengetahui keberadaan orang tua. Kami ingin mempertanyakan, mengapa orang tua tidak mencari anak mereka,” tegasnya.
Sebagai bentuk pembinaan jangka panjang, Pemkot Surabaya juga menyiapkan program di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) untuk anak-anak yang terindikasi berperilaku menyimpang.
“Contoh, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan,” pungkas Eri.
Skema Jam Malam Anak di Surabaya (Pukul 22.00 WIB ke Atas):
1. Dilarang melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal
2. Dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua
3. Dilarang melakukan aktivitas yang mengarah pada tindak kriminal
4. Dilarang bergabung dalam komunitas berisiko: punk, gangster, balap liar, napza, dll
5. Dilarang berada di lokasi rawan seperti warkop, warnet, game online, jalanan, dsb. (*)