KabarBaik.co, Mataram – Surat Edaran Yang diterbitkan oleh Disnaker NTB terkait UP3-P3MI terkait penertiban Unit Pos Pelayanan dan Pendaftaran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (UP3-P3MI) dinilai tidak tegas oleh Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB.
Kedua organisasi tersebut menilai surat edaran itu belum memberikan kepastian mengenai mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melakukan pelanggaran.
Direktur ADBMI yang juga Ketua SBMI NTB, Roma Hidayat, mengatakan surat edaran tersebut tidak memuat ketentuan sanksi yang jelas, sehingga berpotensi melemahkan fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas P3MI di daerah.
“Surat edaran ini tidak lengkap dan tidak tegas dalam mengatur sanksi bagi P3MI yang melanggar aturan. Tanpa ketegasan sanksi, pengawasan menjadi tidak efektif dan berisiko merugikan pekerja migran,” ujar Roma, Rabu (11/2).
ADBMI dan SBMI NTB mendesak Disnaker Provinsi NTB untuk merevisi surat edaran tersebut dengan memasukkan klausul sanksi administratif maupun rekomendasi penegakan hukum terhadap P3MI yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik penipuan dan eksploitasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Roma menegaskan pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif. Disnaker Provinsi bersama Disnaker Kabupaten/Kota harus melakukan pengawasan berkala terhadap operasional P3MI dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Ketua SBMI NTB, Usman, menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka ruang terjadinya rekrutmen ilegal yang berujung pada kerugian calon pekerja migran.
“Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, P3MI yang tidak bertanggung jawab akan terus melakukan rekrutmen. Kami meminta Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota bekerja bersama dalam pengawasan dan penindakan,” tegasnya.
Usman juga mengungkapkan masih adanya oknum P3MI yang tidak memiliki job order atau perintah kerja resmi, namun tetap melakukan rekrutmen calon pekerja migran. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan penipuan dan eksploitasi terhadap PMI.
Selain itu, SBMI NTB mendesak Disnaker Provinsi NTB untuk melampirkan daftar P3MI yang telah memiliki izin cabang resmi dalam surat edaran yang disampaikan kepada kabupaten/kota. Mereka juga meminta pemerintah aktif melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, bukan hanya menunggu laporan dari daerah.
Menurut ADBMI dan SBMI NTB, pemerintah daerah bersama P3MI yang memiliki izin dan job order resmi perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur penempatan PMI yang aman dan legal. Di antaranya memastikan P3MI memiliki SIP3MI, job order terverifikasi, terdaftar dalam sistem SISKOP2MI, serta adanya perjanjian penempatan tertulis yang melindungi hak calon pekerja migran.
ADBMI dan SBMI NTB pun mengimbau masyarakat serta calon pekerja migran untuk selalu memeriksa legalitas P3MI melalui dinas tenaga kerja setempat atau sistem SISKOP2MI guna memastikan keamanan proses penempatan. (*)






