Surati Bupati/Wali Kota, Ingatkan Kewajiban Membuat Laporan Layanan Informasi Publik

oleh -349 Dilihat
SIDANG PSI
Suasna sidang ajudikasi non-litigasi yang digelar di Ruang SIdang Komisi Informasi Provinsi Jatim.

KabarBaik.co- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur terus berkomitmen mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuan UU ini antara lain mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance). Yaitu, yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto mengatakan, sebagai bagian untuk mengawal UU tentang KIP pihaknya telah berkirim surat kepada bupati/wali kota dan pimpinan badan publik lain di Jatim. Isinya, mengingatkan agar mereka menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik tahun 2023 di wilayah kerja masing-masing.

Tugas mengingatkan itu, lanjut dia, mengacu Pasal 26 Ayat (1) UU tentang KIP. Kewajiban menyusun dan menyediakan layanan informasi publik tersebut telah diatur dalam Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021. ‘’Sesuai PerKI, laporan itu selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2024. Salinan laporan juga disampaikan kepada KI Provinsi Jawa Timur,’’ kata Edi.

Soal Layanan Informasi Publik, Kepatuhan BUMD dan Badan Publik Masih Rendah

Laporan tersebut paling sedikit terdiri atas gambaran umum kebijakan layanan informasi publik, gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik, rincian penyelesaian sengketa informasi publik jika ada, kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik, serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Edi menegaskan, laporan layanan informasi publik sangat penting. Selain masyarakat berhak untuk tahu, juga sebagai bahan evaluasi KI Provinsi Jatim dalam hal implementasi KIP. ‘’Selama ini, KI Jatim bersama segenap stake holder seperti Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, terus intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada badan publik tentang keterbukaan informasi ini,’’ ungkapnya.

Kabid Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) KI Provinsi Jatim Yunus Mansur Yasin menambahkan, sejak UU tentang KIP resmi diberlakukan mulai 2010, memang belum semua badan publik memiliki semangat yang sama dalam melaksanakannya. Ada yang sudah informatif. Tapi, masih cukup banyak badan publik yang terkesan tidak patuh atau tidak informatif. Hal itu setidaknya mengacu hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang telah dilakukan KI.

Skor IKIP Jatim Masih Rendah, Butuh Komitmen dan Kolaborasi Antar Lembaga

Karena itu, sambung Yunus, butuh komitmen dan konsistensi pimpinan bersangkutan. Apakah itu bupati/wali kota maupun pimpinan badan publik lainnya. ’’Kalau tidak ada komitmen dan konsistensi, maka yang rugi sebetulnya daerah atau badan publik itu sendiri. Karena keterbukaan informasi publik ini sudah menjadi keniscayaan dan tuntutan zaman. Saatnya keterbukaan informasi menjadi strategi dan keunggulan kompetitif,’’ tegas Yunus.

Dengan badan publik makin sadar akan keterbukaan informasi, maka potensi terjadinya sengketa informasi juga bisa diminimalkan. Saat ini, KI Provinsi Jatim pun terus berpacu menyelesaikan sengketa informasi yang masuk. Setiap hari, paling tidak tergelar empat sampai lima persidangan ajudikasi non-litigasi di KI Provinsi Jatim.

‘’Masih cukup banyak perkara sengketa informasi yang harus kami tangani. Karena itu, benar-benar dibutuhkan political will dan komitmen bersama tentang keterbukaan informasi publik ini,’’ pungkasnya. (kb01)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.