KabarBaik.co, Semarang– Pengadilan Tipikor Semarang memvonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian
Tag: Komisaris Utama Sritex
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


