KabarBaik.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan
Tag: Pasal penghinaan Presiden
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


