KabarBaik.co, Jakarta,- Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik. Regulasi
Tag: Permendagri 2/2026
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


