KabarBaik.co, Mataram – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram menegaskan bahwa masyarakat harus semakin waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal yang masih ditemukan di pasaran.
Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso Mataram menekankan bahwa ciri paling mudah dikenali dari kosmetik ilegal adalah tidak memiliki nomor notifikasi dari BPOM serta tidak mencantumkan informasi produk dalam bahasa Indonesia pada kemasannya.
“Ciri kosmetik ilegal adalah tidak adanya nomor notifikasi dari BPOM atau informasi pada kemasan tidak menggunakan bahasa Indonesia,” ujar Yogi kepada media, Minggu (1/3).
Yogi menjelaskan, pihaknya terus menggencarkan berbagai strategi edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan. Salah satunya dengan memberikan edukasi terkait kosmetik yang aman kepada mahasiswa yang berkunjung ke BBPOM Mataram maupun saat pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Selain itu, BBPOM di Mataram juga telah melakukan edukasi kepada masyarakat bersama tokoh masyarakat dan anggota DPR RI di 10 titik hingga tingkat kecamatan dan desa dengan jumlah peserta mencapai 2.000 orang.
Tak hanya menyasar masyarakat umum, BBPOM juga melakukan edukasi dan penggalangan komitmen kepada produsen serta distributor kosmetik, termasuk para influencer di lima kabupaten di Pulau Lombok. Edukasi rutin juga terus dilakukan melalui media sosial resmi BBPOM di Mataram.
“Dengan adanya pemahaman dari masyarakat termasuk mahasiswa terkait kosmetik ilegal tanpa ijin edar dapat membantu mereka dan keluarganya dalam memilih kosmetik yang aman serta dapat menjadi informan apabila masyarakat atau mahasiswa menemukan peredaran produk-produk kosmetik tanpa ijin edar untuk segera dilaporkan ke BBPOM di Mataram untuk ditindaklanjuti,” tandas Yogi.
Ia menambahkan, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen informasi kosmetik yang aman untuk disampaikan kepada keluarga maupun masyarakat saat melaksanakan KKN.
Di sisi lain, BBPOM Mataram juga rutin melakukan pengawasan terhadap klinik kecantikan secara berkala sesuai dengan ketersediaan anggaran dan personel. Namun, dengan keterbatasan tersebut, tidak memungkinkan bagi BBPOM di Mataram untuk senantiasa melakukan pengawasan ke seluruh klinik kecantikan secara rutin.
Karena itu, Yogi berharap peran media dapat turut mendukung pengawasan klinik kecantikan maupun peredaran kosmetik ilegal dengan memberikan informasi kepada BBPOM di Mataram apabila menemukan dugaan pelanggaran. Masyarakat pun diharapkan aktif berperan dalam pengawasan saat membeli kosmetik.
“Apabila menemukan kosmetik ilegal dapat melaporkan ke nomor layanan informasi dan pengaduan BBPOM di Mataram di nomor 087871500533,” harap Yogi.
Ia juga meminta masyarakat memastikan keaslian nomor izin edar produk secara mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile. Selain itu, konsumen diminta menjadi pembeli cerdas dengan menerapkan Cek Klik, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa.
“Pastikan tidak tergoda dengan kosmetik dengan harga yang murah serta belilah kosmetik di sarana-sarana resmi agar terhindar dari produk kosmetika tanpa izin edar, palsu dan mutu yang tidak terjamin,” tandasnya.(*)







