KabarBaik.co – Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) tahun anggaran 2017 kembali menyeret dua pejabat penting. Kejati Jatim resmi menahan Hudiono, mantan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, bersama seorang pihak swasta berinisial JT.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menemukan bukti yang cukup.
“Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur,” ucap Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (27/8).
Windhu menjelaskan Hudiono dan JT langsung ditahan usai pemeriksaan. “Kami langsung menahan keduanya setelah menemukan barang bukti yang cukup,” jelasnya.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 139 orang saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Dindik Jatim pada 2017 mengalokasikan dana lebih dari Rp 186 miliar untuk berbagai pos belanja, mulai belanja pegawai, hibah, hingga belanja modal alat dan konstruksi.
Saat itu, Kepala Dindik Jatim Saiful Rachman (SR) mempertemukan JT dengan Hudiono. Dalam pertemuan itu, SR menyebut JT sebagai pihak yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Dari situ, praktik rekayasa pengadaan dimulai. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Jenis dan spesifikasi barang pun tidak berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan stok yang dimiliki JT.
“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” tegas Windhu.
Penyaluran barang hibah maupun belanja modal dibagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim, serta 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dindik Jatim.
Dari temuan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara Rp 179,975 miliar. Perhitungan pasti saat ini masih dilakukan BPK Perwakilan Jawa Timur.
Modus serupa sebelumnya juga ditemukan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta tahun 2017. Dari total anggaran Rp 65 miliar, tiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp 2,6 miliar, namun faktanya barang yang datang hanya sekitar Rp 2 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, Hudiono dan JT ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025, tertanggal 26 Agustus 2025.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” pungkasnya. (*)