KabarBaik.co – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus anak membunuh ayah tiri di Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Rupanya tersangka tidak hanya menganiaya korban dengan batu dan bambu, tapi juga menembaknya dengan senapan angin.
Hal itu terungkap dari hasil otopsi yang dilakukan Kamis (26/6). Hasilnya menunjukkan ada proyektil yang masih bersarang di kepala korban.
Kapolsek Kalibaru, AKP Achmad Junaedi mengatakan proyektil ditemukan di otak korban, AS 32 tahun. Proyektil itu berukuran 4,5 milimeter. Peluru tersebut bersarang di otak melalui kepala sebelah kiri dekat telinga.
Junaedi menjelaskan, tersangka, DKB 23 tahun telah dimintai keterangan atas fakta baru itu.
“Ia mengakui penembakan tersebut. Polisi juga telah mengamankan senapan angin yang dipakai tersangka. Senapan disembunyikan di kebun kopi di dekat rumah,” kata dia.
Tersangka telah ditahan di Mapolsek Kalibaru. Ia disangkakan dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam UURI 23/2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Juga pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal.
“Untuk sekarang, kami masih dalami lagi (untuk penetapan pasal),” lanjut dia.
Sebagai informasi, KDB menganiaya AS karena marah ibunya dilecehkan oleh ayah tirinya itu. “Korban sempat bilang ke tersangka, ‘kalau tidak punya uang, tawarkan saja ibumu ke orang lain’,” jelasnya.
Sebelum penganiayaan terjadi, korban dan tersangka sudah sering bertikai. Penyebabnya masalah ekonomi dan utang.
Menurut keterangan tersangka, sejak dinikahi ayah tirinya, ibu kandungnya sering menerima kekerasan. Belakangan, tersangka juga mengaku sempat diancam akan dibunuh oleh korban.