Tak Perlu Antre! Begini Cara Perpanjang SIM dari Rumah Lewat Aplikasi Digital Korlantas

oleh -235 Dilihat
IMG 20240614 WA0011
Ilustrasi SIM.

KabarBaik.co- Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebentar lagi habis masa berlakunya? Jangan panik. Kini, Anda tidak perlu lagi repot-repot antre di kantor Satpas hanya untuk memperpanjangnya.  Berkat inovasi dari Korlantas Polri, semua bisa dilakukan dari rumah lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cukup dengan HP atau laptop, koneksi internet, dan beberapa dokumen, SIM Anda bisa diperpanjang secara online, praktis, cepat, dan transparan.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online

1. Unduh & Registrasi

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.
  • Registrasi menggunakan nomor HP, lalu verifikasi via OTP, buat PIN, dan lanjutkan dengan foto liveness e-KTP.

2. Siapkan Dokumen Berikut:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • e-KTP
  • Pas foto berlatar biru
  • Tanda tangan di kertas putih (difoto)
  • Hasil tes kesehatan (via e-Rikkes) dan tes psikologi

3. Unggah dan Bayar

  • Masuk ke menu “Perpanjangan SIM”, unggah dokumen, pilih Satpas dan metode pengiriman (ambil sendiri atau kirim via Pos Indonesia).
  • Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.

4. Pantau Proses

  • Status bisa dicek langsung di menu “Transaksi”. Jika sudah dicetak, SIM akan langsung dikirim ke alamat Anda.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya dasar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020:

  • SIM A & B: Rp 80.000
  • SIM C (termasuk C I & C II): Rp 75.000
  • SIM D & D I: Rp 30.000

Tambahan biaya lainnya:

  • Tes psikologi: ±Rp 37.500–50.000
  • Tes kesehatan: ±Rp 30.000–50.000
  • Biaya admin aplikasi, pengemasan, & ongkos kirim

Total estimasi biaya: Rp 100.000–Rp150.000

Durasi & Waktu Pengajuan

  • Proses: 3–7 hari kerja (tergantung antrean dan metode pengiriman)
  • Pengajuan ideal: sebelum pukul 15.00 WIB agar bisa diproses di hari yang sama
  • Jam operasional Satpas: Senin–Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB

Jangan Sampai Terlambat!

  • Perpanjangan hanya bisa dilakukan maksimal 90 hari sebelum SIM kedaluwarsa
  • Jika SIM sudah habis masa berlakunya, tidak bisa diperpanjang online!
  • Artinya, Anda harus buat SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Jadi, dengan kehadiran aplikasi Digital Korlantas Polri ini memperpanjang SIM kini tidak lagi jadi tugas yang merepotkan. Cukup buka aplikasi, unggah dokumen, dan tunggu SIM datang ke rumah. Tapi ingat, jangan menunda! Cek masa berlaku SIM Anda dan ajukan perpanjangan sebelum terlambat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.