Tak Serahkan LHKPN ke KPK, KPU Banyuwangi Sebut Caleg Bisa Gagal Dilantik

Reporter: Yudha
Editor: Dian Kurniawan
oleh -66 Dilihat
Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa. (Ikhwan)

KabarBaik.co – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum resmi dilantik pada Agustus 2024 mendatang.

Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan sebelum dilantik caleg terpilih wajib mengirim LHKPN kepada lembaga antirasuah.

Kewajiban menyampaikan LHKPN tersebut telah diatur di Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum

Baca juga:  Real Count Sementara Pemilihan Anggota DPRD Banyuwangi, PDI-P dan PKB Kejar-kejaran

Tanda terima pelaporan harta kekayaan selanjutnya wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Bila tidak mengirim bukti LHKPN ada potensi sanksi tidak ikut dilantik,” kata Ari, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi ini.

KPU Banyuwangi telah menetapkan 50 nama daftar caleg terpilih hasil Pemilu 2024. Penetapan berlangsung di Kookon Hotel dihadiri perwakilan parpol, Selasa (28/5).

Baca juga:  Begini Respons DPRD Kota Malang Terhadap Kekurangan SDM RSUD

Dari hasil penetapan didapati, PDIP menjadi pemegang kursi terbanyak dengan raihan 11 kursi. Posisi kedua ditempati PKB dengan raihan 9 kursi.

Sementara Golkar, Nasdem dan Demokrat sama-sama meraih 7 kursi. Gerindra 6 kursi dan yang paling sedikit adalah PPP dengan raihan 3 kursi.

“Jadi sudah ditetapkan pemilik 50 kursi DPRD Banyuwangi, dimana paling banyak dari PDIP yang jumlahnya mencapai 11 kursi dan paling sedikit adalah PPP dengan jumlah 3 kursi,” tegas Ari.

No More Posts Available.

No more pages to load.