KabarBaik.co – Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto memberikan tanggapan terkait wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Roma menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Bawaslu RI terkait hal tersebut. Menurutnya, lembaga pengawas Pemilu bersikap menunggu dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara kelembagaan, jelas Roma, Bawaslu merupakan pelaksana regulasi. Karena itu, sikap Bawaslu akan menyesuaikan dengan aturan hukum yang nantinya ditetapkan oleh pembuat undang-undang.
“Secara prinsip, Bawaslu sebagai penyelenggara negara mengikuti apa yang diatur dalam undang-undang. Kalau regulasinya seperti apa, kami melaksanakan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Blitar, Jumat (23/1).
Ia menambahkan, sejauh ini belum ada surat edaran maupun instruksi teknis dari Bawaslu RI yang mengatur perubahan tata kelola pemilu atau pilkada terkait wacana tersebut. Informasi yang berkembang masih sebatas pernyataan Ketua Bawaslu RI yang disampaikan melalui media.
“Belum ada edaran atau petunjuk resmi. Yang ada baru sebatas pernyataan pimpinan Bawaslu RI di media,” jelasnya.
Di sisi lain, Roma menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penguatan konsolidasi demokrasi. Instruksi ini menugaskan seluruh jajaran Bawaslu untuk aktif melakukan pendidikan dan penguatan demokrasi di luar tahapan pemilu.
Melalui instruksi tersebut, pimpinan dan anggota Bawaslu di daerah diminta berdiskusi dan berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta pemangku kepentingan lainnya.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran demokrasi masyarakat agar mampu memilih secara substantif dan tidak bersifat transaksional.
“Konsolidasi demokrasi ini dilakukan di luar tahapan pemilu, agar masyarakat semakin cerdas dan sadar dalam menggunakan hak pilihnya,” pungkas Roma.(*)








