KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari penyusunan laporan evaluasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024. Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya, menyampaikan bahwa hasil evaluasi ini akan dikirim ke KPU Provinsi dan KPU RI sebagai bahan masukan dalam penyusunan naskah akademik Undang-Undang Pilkada yang baru pada 2026.
Salah satu catatan penting yang dibahas dalam FGD adalah terkait logistik pemilu. Rangga menyoroti adanya ketidaksinkronan dalam aturan distribusi logistik antara saat pengiriman ke bawah dan saat pengembalian ke atas. Ia mencontohkan bahwa Daftar Pasangan Calon (DPC) masih tertinggal di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga KPU harus melakukan pengambilan ulang yang memakan waktu dan tenaga.
Selain logistik, evaluasi juga menyoroti perlunya perbaikan dalam penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Rangga, keterbatasan waktu sosialisasi regulasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kesalahan teknis di lapangan. Ia mencontohkan kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Magetan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi akibat ketidakpahaman KPPS mengenai aturan waktu pencoblosan bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Ke depan, regulasi teknis pemungutan suara harus ditetapkan lebih awal agar ada kepastian hukum dan cukup waktu bagi penyelenggara pemilu untuk memahami aturan serta mensosialisasikannya dengan baik,” ujar Rangga, Selasa (25/2).
Meskipun terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, Rangga menyampaikan bahwa Pilkada Kota Blitar 2024 tetap berlangsung dengan baik berdasarkan empat indikator keberhasilan. Salah satunya adalah meningkatnya partisipasi pemilih dari 78,9 persen pada Pilkada 2020 menjadi 80,17 persen pada 2024. Selain itu, dari sisi efisiensi anggaran, KPU Kota Blitar memperkirakan akan mengembalikan sekitar Rp 3 miliar kepada pemerintah daerah.
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, tidak ada insiden kecelakaan kerja yang dialami petugas, berbeda dengan Pemilu 2024 yang mencatat beberapa petugas mengalami sakit dan cedera. Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan Pilkada Kota Blitar telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Keseluruhan proses tahapan telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Evaluasi ini menjadi masukan berharga agar penyelenggaraan Pilkada mendatang bisa lebih baik lagi,” tutup Rangga. (*)