KabarBaik.co, Jombang – Satlantas Polres Jombang menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi kepolisian kewilayahan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kasatlantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, pelaksanaan operasi tahun ini lebih menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Sesuai arahan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Operasi Patuh Semeru 2026 mengedepankan penindakan represif sebesar 50 persen. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin pengguna jalan dan menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas,” kata Anjar, Jumat (5/6).
Menurut Anjar, pola pelaksanaan operasi terdiri dari 20 persen kegiatan preemtif, 30 persen preventif, dan 50 persen represif atau penegakan hukum.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Jombang juga akan mengoptimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Salah satu sasaran utama adalah pengendara yang sengaja memanipulasi pelat nomor kendaraan untuk menghindari kamera ETLE.
“Salah satu fokus operasi adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai regulasi, seperti mencopot pelat nomor, memalsukan, menutup, atau menyamarkannya menggunakan stiker maupun cat untuk menghindari tilang elektronik. Pelanggaran seperti ini akan langsung kami tindak,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas, tidak hanya saat ada operasi kepolisian.
“Bukan hanya ketika ada operasi, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Selama Operasi Patuh Semeru 2026, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas, yakni:
1. Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
2. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Polres Jombang berharap Operasi Patuh Semeru 2026 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan dapat ditekan selama pelaksanaan operasi berlangsung.






