KabarBaik.co – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis dengan tersangka mantan anggota Polri, Bripda Alvian Maulana Sinaga, terhadap kekasihnya, Putri Apriyani, di Mapolres Indramayu, Jumat (12/9), sempat diwarnai kericuhan. Keluarga korban geram dan memburu tersangka saat digelandang ke kendaraan tahanan. Mereka menuntut pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
Meski tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah kos, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, namun Polres melaksanakan reka ulang pembunuhan itu di Mapolres. Boleh jadi, pertimbangannya adalah keamanan. Dalam rekonstruksi tersebut, Alvian memperagakan sebanyak 24 adegan. Mulai dari membekap, mencekik, hingga membakar jasad korban Putri Apriyani di kamar kos nomor 9.
Adegan tersebut menggambarkan kronologi sadis yang berawal dari pertengkaran karena korban Putri menagih utang Rp 32 juta yang dipinjam pelaku Alvian. Nah, kericuhan pecah lantaran keluarga korban tidak diperbolehkan masuk untuk dapat menyaksikan jalannya rekonstruksi. Mereka hanya bisa berteriak dari luar pagar Mapolres. Karena itu, ketika rekontruksi usai, sejumlah anggota keluarha sempat mengejar mobil tahanan yang membawa Alvian.
Dalam video yang beredar, petugas pun berupaya untuk dapat menghalangi anggota keluarga korban. Toni RM. Kuasa hokum keluarga korban, menilai sikap polisi itu menimbulkan kecurigaan. Meski dirinya diizinkan mendampingi sebagai kuasa hukum, Toni mengaku tidak bisa melihat jelas adegan demi adegan rekonstruksi. Dia menilai larangan itu tidak memiliki dasar hukum.
“Andai saja keluarga korban diberikan akses, ini justru akan membuat polisi lebih transparan. Sangat disayangkan keluarga korban dilarang masuk,” ungkapnya kepada awak media.
Setelah melihat rekonstruksi, Toni semakin meyakini bahwa perbuatan Alvian menunjukkan unsur kesengajaan dan perencanaan. Karena itu, pihaknya menolak jika polisi hanya menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Unsur pembunuhan berencana jelas terpenuhi. Harus diterapkan Pasal 340 KUHP. Jika tidak, kami menduga Polres melindungi tersangka,” katanya.
Sebagaimana pernah diberitakan, tragedi terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Saat tidur bersama dalam satu kamar kos dengan Putri Apriyani, Alvian bangun sekitar pukul 03.30 WIB. Lalu, menghabisi korban. Pelaku lebih dulu membekap Putri dengan bantal, lalu mencekiknya hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, Alvian ternyata sempat pergi ke kantornya di Mapolres Indramayu.
Kabarnya, di ruang unit Satreskrim Mapolres Indramayu, Alvian sempat berniat bunuh diri. Namun, ternyata tidak jadi. Dia pun kembali ke kamar kos yang jaraknya dengan Mapolres tidak terlalu di jauh. Kemudian, dia membakar jasad korban hingga gosong. Setelah itu, Alvian kabur sekitar pukul 08.00 WIB. Dua pekan kemudian, Alvian berhasil ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Belakangan juga terungkap, perselisihan Alvian dengan kekasihna itu disebut dipicu masalah keuangan. Selain menunggak utang Rp 32 juta milik keluarga Putri, Alvian juga diketahui meminjam Rp 24 juta dari koperasi kantornya dengan menggunakan nama rekannya. Informasi yang beredar, uang tersebut diduga habis dipakai untuk judi online atau trading sehingga membuat pelaku terdesak secara finansial dan memilih jalan kekerasan.
Sayangnya, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan terbuka soal perkembangan kasus pembunuhan yang mendapat atensi publik karena menyeret anggotanya sebagai tersangka itu. Termasuk saat pelaksanaan rekonstruksi. (*)







