KabarBaik.co – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hanya menyentuh angka 57 persen pada 2024 lalu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim menyebut salah satu capaian yang cenderung seret yaitu dari pajak reklame.
Rendahnya capaian tersebut membuat Pemkot Batu memutuskan tak menaikkan target pendapat pajak reklame pada tahun ini. “Capaian yang didapat dari reklame cenderung seret ini dipengaruhi banyak faktor, salah satunya perubahan peraturan tentang ketentuan reklame yang dikenakan pajak,” kata Nur Adhim di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (5/2).
Adhim menuturkan, reklame menjadi jenis pajak yang setorannya paling rendah pada tahun lalu yakni Rp 2,4 miliar. Angka tersebut cukup kecil dibanding dengan target realisasinya sebesar Rp 4,3 miliar. “Tahun 2025 target kami masih sama yakni Rp 4,3 miliar. Besaran penarikannya masih tetap, 10 persen,” ujar dia.
Menurut Adhim, ketentuan reklame yang dikenakan pajak dan tidak kena pajak penarikan pajak juga berubah dua tahun terakhir. Dulu pajak reklame bisa dikenakan pada papan nama yang menempel di berbagai tempat. Termasuk papan nama bersifat komersil yang terpasang di toko.
“Sebenarnya besaran targetnya tak begitu besar. Namun, minimnya pemasangan reklame mempengaruhi pajak tersebut sulit tercapai. Dan sekarang sudah tidak kena pajak reklame, hanya yang menjorok atau melebihi jalan yang disebut reklame dan dikenakan pajak,” tandas Adhim. (*)