Tarif Transportasi Online di NTB Final, Aplikator Wajib Punya Kantor Cabang dan Plat Lokal

oleh -152 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 14 at 2.20.28 PM
Rapat soal tarif transportasi online di ruang rapat cakra Dishub Provinsi NTB (istimewa)

KabarBaik.co – Dinas Perhubungan (Dishub) NTB menegaskan bahwa kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah final, sah, Tarif tersebut berlaku resmi untuk seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di NTB.

Kadishub NTB Indra mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan serta upaya meningkatkan pendapatan daerah dari driver yang berdomisili asli NTB. Hal itu merupakan hasil pertemuan yang berlangsung di ruang rapat cakra Dishub Provinsi NTB, Rabu (14/1).

Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp 4.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.500 per kilometer. Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22 yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan tarif di daerah dan menjadi acuan resmi bagi seluruh aplikator transportasi online di NTB.

Pihak aplikator, di antaranya Gojek, Grab, Maxim dan InDrive, menyatakan komitmen untuk patuh dan mengikuti regulasi sepanjang kebijakan ditetapkan secara jelas dan tegas melalui regulasi resmi, bukan sekadar kesepakatan harga. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi konflik dengan ketentuan persaingan usaha.

Aplikator juga mengusulkan keterlibatan akademisi dalam kajian transportasi serta diskusi lanjutan terkait standar operasional, kelayakan alat, kebersihan, administrasi, dan pengawasan.

Dalam forum tersebut, Dinas Kominfotik NTB Syamsun Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak mengatur tarif maupun teknis operasional transportasi. Peran Kominfotik difokuskan pada pengawasan.

“Kita hanya melakukan pengawasan aspek komunikasi dan literasi digital, dukungan sistem informasi dan publikasi kebijakan serta menjadi fasilitator dialog digital antara pemerintah daerah dan aplikator, guna membangun ekosistem digital transportasi yang aman, sehat, dan inklusif,” ujarnya.

Sementara itu, dari aspek ketenagakerjaan, Disnakertrans NTB Murdi mencatat bahwa transportasi online telah menyerap 9.259 driver terdaftar, sekaligus berkontribusi menurunkan angka pengangguran di NTB.

“Seluruh driver dihimbau untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan keselamatan dan jaminan kerja serta membuka ruang pengaduan dan penyelesaian konflik antara driver dan aplikator,” tandasnya.

Selain tarif, pemerintah daerah juga menegaskan kewajiban kendaraan dan operasional. Seluruh driver yang tergabung dalam platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive diwajibkan menggunakan plat kendaraan DR dan EA, sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, setiap aplikator diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai teguran tertulis hingga sanksi oleh Dinas Perhubungan.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa regulasi tarif ASK telah final dan berlaku, dengan penekanan pada kepatuhan kendaraan, perizinan, keberadaan kantor cabang serta perlindungan tenaga kerja. Para aplikator pun menyatakan siap patuh dan mendukung tindak lanjut kebijakan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.