KabarBaik.co – Dinas Perhubungan (Dishub) NTB menegaskan bahwa kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah final, sah, Tarif tersebut berlaku resmi untuk seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di NTB.
Kadishub NTB Indra mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan serta upaya meningkatkan pendapatan daerah dari driver yang berdomisili asli NTB. Hal itu merupakan hasil pertemuan yang berlangsung di ruang rapat cakra Dishub Provinsi NTB, Rabu (14/1).
Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp 4.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.500 per kilometer. Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22 yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan tarif di daerah dan menjadi acuan resmi bagi seluruh aplikator transportasi online di NTB.
Pihak aplikator, di antaranya Gojek, Grab, Maxim dan InDrive, menyatakan komitmen untuk patuh dan mengikuti regulasi sepanjang kebijakan ditetapkan secara jelas dan tegas melalui regulasi resmi, bukan sekadar kesepakatan harga. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi konflik dengan ketentuan persaingan usaha.
Aplikator juga mengusulkan keterlibatan akademisi dalam kajian transportasi serta diskusi lanjutan terkait standar operasional, kelayakan alat, kebersihan, administrasi, dan pengawasan.
Dalam forum tersebut, Dinas Kominfotik NTB Syamsun Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak mengatur tarif maupun teknis operasional transportasi. Peran Kominfotik difokuskan pada pengawasan.
“Kita hanya melakukan pengawasan aspek komunikasi dan literasi digital, dukungan sistem informasi dan publikasi kebijakan serta menjadi fasilitator dialog digital antara pemerintah daerah dan aplikator, guna membangun ekosistem digital transportasi yang aman, sehat, dan inklusif,” ujarnya.
Sementara itu, dari aspek ketenagakerjaan, Disnakertrans NTB Murdi mencatat bahwa transportasi online telah menyerap 9.259 driver terdaftar, sekaligus berkontribusi menurunkan angka pengangguran di NTB.
“Seluruh driver dihimbau untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan keselamatan dan jaminan kerja serta membuka ruang pengaduan dan penyelesaian konflik antara driver dan aplikator,” tandasnya.
Selain tarif, pemerintah daerah juga menegaskan kewajiban kendaraan dan operasional. Seluruh driver yang tergabung dalam platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive diwajibkan menggunakan plat kendaraan DR dan EA, sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, setiap aplikator diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai teguran tertulis hingga sanksi oleh Dinas Perhubungan.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa regulasi tarif ASK telah final dan berlaku, dengan penekanan pada kepatuhan kendaraan, perizinan, keberadaan kantor cabang serta perlindungan tenaga kerja. Para aplikator pun menyatakan siap patuh dan mendukung tindak lanjut kebijakan tersebut. (*)







