KabarBaik.co – Seorang pria berinisial AM (27), warga Kabupaten Tuban, nekat menjual istrinya sendiri melalui aplikasi MiChat. Aksi ini dilakukan pelaku karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Tuban melakukan pemeriksaan terhadap AM. Dari pengakuannya, ide menjajakan istrinya yang berinisial I (27) muncul setelah melihat peluang dari aplikasi perpesanan tersebut.
“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Sabtu (26/7).
Dalam menjalankan aksinya, AM menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp150 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan. Transaksi dilakukan secara daring, sementara pertemuan fisik dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Tuban Kota.
“Pelaku melancarkan aksinya melalui MiChat, lalu janjian di kos,” jelas Dimas.
Namun, niat mencari uang dengan cara cepat tersebut justru membawa AM ke balik jeruji besi. Ia kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memfasilitasi perbuatan cabul.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di salah satu kos di wilayah Tuban Kota. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (22/6) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial D dan wanita berinisial I sedang berhubungan badan.
Ironisnya, AM, suami sah dari I, diketahui sedang menunggu di luar kamar saat penggerebekan berlangsung. Kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. (*)