KabarBaik.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya menangkap Sugeng, 61. Ia diduga melakukan tindak pencabulan pada seorang anak dibawah umur yang juga seorang disabilitas di Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kelakuan bejat pria paruh baya ini terungkap usai orang tua korban, Bunga (bukan nama sebenarnya), 9, melihat ada bercak darah di sekitar kemaluan korban. Ia diduga baru sekali melakukan perbuatan ini.
Sebelumnya pada Sabtu (10/8), Ibu Kandung korban, IW, melaporkan tindakan dugaan pencabulan ini ke SPKT Polresta Sidoarjo. Di sana ia menuturkan kisah tragis anaknya yang diduga dicabuli tetangganya sendiri, Sugeng.
Ia bercerita jika mengetahui bercak darah di celana dalam korban pada Kamis (8/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu juga, IW mencoba bertanya kepada korban, namun korban masih enggan bercerita, korban hanya merintih kesakitan. Bahkan rasa sakitnya tak tertahan hingga pada Jumat (9/8) korban merintih kesakitan meski posisi sedang tidur.
Tak tega melihat buah hatinya merintih, sang Ibu segera mengecek ke bagian kemaluan dan mendapati adanya bercak darah di bagian agak dalam kemaluan.
Penderitaan korban tak berhenti di hari itu saja, lantaran pada Sabtu (10/8), Bunga merasakan sakit yang luar biasa saat buang air kecil bahkan ia tak mau mandi. Karena semakin curiga, ibu korban mengajak korban ke rumah sakit untuk diperiksa.
Mendapati hal itu, pihak rumah sakit menyarankan untuk membawa pengantar visum dari kepolisian.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah memegang payudara dan mencabulinya. Korban juga merasa adanya dua jari tersangka yang masuk dalam organ vitalnya.
Tak hanya itu, korban juga mengaku telah ditendang oleh tersangka. Untuk menghilangkan jejaknya, tersangka memberikan hadiah berupa uang dan permen kepada korban. Supaya korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Diketahui, korban dan tersangka memang tinggal berdekatan di sebuah ruko. Jaraknya dalam satu ruko, mereka juga tinggal berdekatan sejak setahun terakhir.
Orang tua korban pun juga mengakui jika korban memang sering main di ruko milik tersangka. Sehingga meski tuna netra, korban dapat mengenali dengan baik suara tersangka.
Hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, hasil Visum Et Repertum (VER), dan pemeriksaan psikologis korban, sesuai dengan alat bukti yang ada.
Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (26/8), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, (15/8), ia berhasil diamankan di wilayah Candi.
Hingga hari ini, penyidik masih mendalami motif pelaku yang tega melakukan perbuatan bejatnya. Hal ini karena tersangka masih belum mau mengakui perbuatannya.
“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kombes Christian Tobing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)