Tegas! Bupati Gresik Terbitkan SE Larangan Judi di Kalangan ASN hingga Perangkat Desa

Editor: Andika DP
oleh -639 Dilihat
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat acara bersama ASN Pemkab Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Maraknya kasus perjudian di kalangan masyarakat menjadi perhatian serius Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Pihaknya pun melakukan pencegahan agar perjudian tidak terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Secara tegas Bupati Gresik menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait larangan perjudian. Larangan tersebut untuk pegawai di lingkungan Pemkab Gresik (Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga harian lepas, dan kontrak).

Termasuk juga pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah, serta perangkat atau pegawai di lingkungan pemerintah desa.

Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 ini, Bupati Gresik menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun digital, dilarang keras bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Baca juga:  Satpol PP Gresik Keluarkan 4 Imbauan di Bulan Ramadan

Langkah ini diambil sebagai respon atas kekhawatiran terhadap dampak negatif perjudian yang dapat merusak moral dan kinerja aparatur pemerintah.

“Perjudian tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme,” ujar Bupati Yani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7).

Untuk mendukung implementasi SE Larangan Perjudian ini, Bupati Gresik menginstruksikan seluruh kepala dinas dan kepala unit kerja untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai di bawah koordinasinya.

Baca juga:  Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tengkurap di Sungai Roomo Gresik

Tidak hanya itu, pengawasan juga akan dilakukan pada jaringan internet serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.

Secara internal, Inspektorat Kabupaten Gresik untuk memastikan penegakan aturan ini berjalan efektif. Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Dengan adanya SE Larangan Perjudian ini, diharapkan kesadaran dan komitmen masyarakat, utamanya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menjauhi praktik perjudian dapat ditingkatkan.

Baca juga:  Perampokan di PPS Gresik Ternyata Rekayasa, Korban Takut Suami karena Diam-diam Jual Perhiasan dan HP

Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas perjudian yang melibatkan ASN.

“Kerjasama dari seluruh masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tambahnya.

Lewat langkah ini, Pemkab Gresik berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik negatif. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.