KabarBaik.co, Batu – Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kota Batu dalam mendukung implementasi pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penegasan tersebut disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Kartono Raharjo, terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat di Lapas Kelas I Malang.
Nurochman menekankan bahwa berlakunya KUHP Nasional merupakan tonggak perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Ia menegaskan, pendekatan hukum kini tidak lagi hanya berorientasi pada hukuman kurungan, tetapi mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, serta tanggung jawab sosial.
“Negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” tegasnya, Jumat (27/2).
Menurutnya, pidana kerja sosial adalah wujud konkret dari paradigma baru tersebut. Pelaksanaannya memiliki durasi yang terukur dan mekanisme pengawasan yang jelas, sehingga setiap jam kerja sosial benar-benar menjadi kontribusi nyata bagi masyarakat.
Nurochman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh pasif dalam menyikapi perubahan kebijakan nasional. Ia memastikan Pemkot Batu siap berperan aktif dalam pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus menyediakan lokasi pelaksanaan kerja sosial.
“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus selaras. Kami siap adaptif dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu akan dilakukan secara tertib, terukur, serta tetap menjaga martabat kemanusiaan. Program tersebut, lanjutnya, tidak boleh disalahgunakan ataupun dikomersialkan.
Penandatanganan nota kesepakatan turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Agung Sulistyo, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, jajaran pejabat struktural dan fungsional Bapas Kelas I Malang, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” tandasnya. (*)






