Tekan Angka Stunting, DP3AKB Jember Fokus Tangani Perkawinan Anak dari Hulu

oleh -591 Dilihat
IMG 20250618 WA0019
Kepala DP3AKB Jember Regar Jeane. (Aji)

KabarBaik.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember terus mengupayakan untuk menekan tingginya angka stunting di wilayahnya.

Kepala DP3AKB Jember Regar Jeane Dealen Nangka mengatakan, bahwa stunting tidak hanya persoalan asupan gizi, tetapi juga berkaitan erat dengan kondisi sosial seperti pernikahan dini.

“Oleh karena itu, kami ingin seluruh stakeholder untuk bersinergi menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Regar, Rabu (18/6).

Ia menyampaikan salah satu strategi yang dijalankan adalah mengintervensi persoalan dari hulu, yakni dengan menekan praktik perkawinan anak yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama terjadinya stunting.

“Salah satu upayanya ialah dengan menyelesaikan permasalahan ini dari hulu, yakni menekan perkawinan anak yang menjadi salah satu penyebab terjadinya stunting,” katanya.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa anak-anak atau warga yang belum mencapai usia 18 tahun tidak diperbolehkan untuk menikah.

“Meski terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Prosedur Dispensasi Kawin (Diska), namun adanya SE Bupati Jember tidak melonggarkan kebijakan tersebut,” terang Regar.

“Setiap calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) wajib melaporkan ke kecamatan untuk selanjutnya diarahkan mengikuti bimbingan perkawinan,” tambahnya.

Menurutnya, upaya ini sebagai bentuk edukasi agar para calon pengantin memahami tanggung jawab dan kesiapan berkeluarga, termasuk aspek kesehatan reproduksi serta pengasuhan anak.

Langkah-langkah yang ditempuh DP3AKB Jember ini bukan tanpa dasar. Data terbaru dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang diterima hingga April 2025 menunjukkan bahwa jumlah anak yang mengalami stunting di Jember mencapai 9.573 jiwa.

“Angka tersebut masih cukup tinggi dan menjadi perhatian serius Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di daerah ini,” katanya.

Ia menambahkan, jika komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk menurunkan angka stunting menjadi bagian dari upaya menyelamatkan generasi masa depan.

“Dengan fokus persoalan seperti perkawinan anak, diharapkan akan lahir generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.