KabarBaik.co, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 237 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran/Café dan Rumah Makan selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Banyuwangi.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi Hartono menjelaskan kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola destinasi wisata, pengelola karaoke dan hiburan malam, general manager hotel, serta pemilik restoran, kafe, dan rumah makan di seluruh wilayah Banyuwangi.
Dalam aturan tersebut, destinasi wisata diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun terdapat pengecualian untuk Pantai Marina Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan yang diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara untuk Kawah Ijen mengikuti ketentuan waktu dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Setiap pengelola destinasi wisata juga diwajibkan mengumandangkan adzan pada waktu salat Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya sebagai pengingat bagi pengunjung,” kata Hartono.
Untuk sektor hiburan malam, tempat karaoke keluarga dan seluruh jenis hiburan malam diwajibkan tutup total selama bulan Ramadan. Tidak ada pengecualian bagi sektor tersebut.
Selain itu, penjualan minuman beralkohol juga dilarang di seluruh wilayah Banyuwangi. Larangan tersebut berlaku baik untuk penjualan mandiri maupun yang berada di lingkungan hotel selama Ramadan.
Sementara bagi restoran, kafe, dan rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi. Namun pemilik usaha diwajibkan memasang penutup atau tirai pada bagian depan tempat usaha sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.
Pihaknya juga telah melakukan peninjauan ke sejumlah destinasi pada Jumat (13/2) lalu. Salah satunya di Grand Watudodol untuk mengecek kebersihan dan kesiapan fasilitas umum.
“Di Grand Watudodol sendiri, kita meninjau kesiapan sarana prasarana. Kami ingin memastikan meskipun nantinya ada pembatasan jam operasional sesuai SE, kualitas pelayanan, keamanan dan kenyamanan di destinasi tetap menjadi prioritas utama,” ujar Hartono.(*)








