KabarBaik.co – DHS hanya tertunduk lesu di Mapolres Gresik. Pemuda berusia 18 tahun asal Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik ini diamankan pihak kepolisian akibat tendangan mautnya yang menewaskan satu orang asal Wringinanom dan satu lainnya luka-luka.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Minggu, 2 Februari 2025 lalu. Korbannya SA, 16 tahun dan MS, 17 tahun asal Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Kronologinya bermula saat tersangka DHS dalam pengaruh miras melakukan konvoi bersama teman-temannya menggunakan empat sepeda motor, sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian bertemu dengan SA dan MS yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan melaju searah.
“Saat itu tersangka meminta korban untuk berhenti. Namun korban tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan. Sehingga dikejar oleh tersangka dan teman-temannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Rabu (19/2).
Setibanya di Jalan Raya Desa Wedoroanom, Gresik korban dipepet oleh DHS dan gerombolannya. “Lalu DHS menendang sepeda motor korban dan mengenai bagian setir. Hingga akhirnya korban SA dan MS terjatuh,” bebernya.
Akibat peristiwa tersebut, SA mengalami gegar otak berat hingga meninggal dunia, meskipun sempat mendapat perawatan medis. Sementara MS menderita luka-luka di bagian tangan dan kaki, namun nyawanya selamat.
Ngeri! 2 Remaja Wringinanom Gresik Diduga Alami Pengeroyokan, 1 Meninggal Dunia
Kejadian ini sempat diduga pengeroyokan. Namun setelah penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa tewasnya SA merupakan kasus sebagaimana Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014. Yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan kematian.
Masih menurut Abid, pihaknya berhasil mengamankan DHS di wilayah Desa Domas, Gresik pada 11 Februari 2024. Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda CRF milik tersangka dan Honda Vario milik korban.
“Terkait motif, tersangka melakukan hal tersebut karena spontanitas dan di bawah pengaruh alkohol. Setelah pesta miras mencari lawan,” tandasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Gresik.(*)