KabarBaik.co – Kabupaten Jember telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Perkawinan Anak, belum lama ini. Surat edaran tersebut berdasar pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Poerwahjoedi mengatakan surat edaran tersebut bertujuan untuk membatasi permohonan pernikahan.
“Dengan diterapkannya SE ini, pengajuan diska (dispensasi nikah, Red) dapat ditekan, karena memang masih ada permohonan menikah dengan umur yang dianggap belum dewasa atau lebih dikenal pernikahan dini,” kata Poerwahjoedi, Sabtu (18/5).
Oleh karena itu ia menjelaskan, jika nantinya ada masyrakat yang mengajukan pernikahan dengan usia relatif muda, pihaknya menyarankan untuk ditunda.
“Jadi petugas nanti bisa mempertimbangkan dan memberikan saran ke pemohon, agar mereka mempersiapkan lebih dulu,” tegasnya.
Menurutnya hal itu sangat efektif, karena selama ini masih banyak pasangan yang belum mempersiapkan mental maupun ekonomi. Karen, hal itu menjadi salah satu penyebab KDRT dan perceraian.
“Apabila memaksakan diri, berbagai dampak dapat terjadi karena belum siap. Bahkan, tak menutup kemungkinan terjadinya KDRT dan perceraian. Dengan menekan pernikahan dini, kita juga bisa sama-sama menekan angka stunting,” pungkasnya.(*)






