Terbitkan Surat Izin Perceraian, Mantan Kepala BKPP Bojonegoro Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat

oleh -186 Dilihat
IMG 20260114 WA0024
Kantor BKPP Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Muhammad Aan Syahbana, yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro.

Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Aan dijatuhkan sanksi setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur menyatakan terjadi maladministrasi dalam penerbitan izin perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sanksi disiplin tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman terkait dugaan penyimpangan prosedur penerbitan izin perceraian ASN berinisial AND di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan nota dinas dan surat keterangan izin perceraian yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Aan Syahbana, Ombudsman juga mencatat adanya sanksi terhadap sejumlah pejabat lain di lingkungan BKPP Bojonegoro pada saat proses penerbitan izin tersebut berlangsung. Aan saat itu merupakan penanggung jawab kebijakan dan pengendalian administrasi kepegawaian di Pemkab Bojonegoro.

Sebagai bagian dari tindakan korektif, Pemkab Bojonegoro juga telah mencabut keputusan bupati terkait izin perceraian ASN yang menjadi objek pemeriksaan. Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 472.2/2073/412.301/2025 tertanggal 30 Januari 2025.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, membenarkan bahwa seluruh rekomendasi Ombudsman telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Bojonegoro. “Betul. Dengan demikian, laporan masyarakat terkait kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/1).

Kuasa hukum pelapor, Arista Hidayatul Rahmansyah, menyambut baik hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya penegakan aturan disiplin ASN. Arista juga menduga praktik perceraian ASN yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memberi dampak sosial lebih luas di masyarakat Bojonegoro.

“Saya menduga demikian, karena aturan yang mengatur ASN sebagai teladan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, Aan maupun Sekretaris Daerah Bojonegoro, Edi Susanto, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap BKPP Bojonegoro terkait dugaan maladministrasi penerbitan izin cerai ASN. Sejumlah pejabat dan pihak terkait dimintai keterangan, selain dilakukan penelaahan terhadap dokumen-dokumen perizinan.

Ombudsman menegaskan bahwa proses penerbitan izin perceraian ASN wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian, karena berpengaruh langsung terhadap status kepegawaian ASN yang bersangkutan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.