Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, 2 Eks Pejabat Diskoperindag Gresik Divonis 1 Tahun Penjara

oleh -1195 Dilihat
f3c4ad92 8152 4c5d 8b6b 7004fa8d8c6c scaled
Kedua terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Dua eks pejabat Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, yakni mantan Kepala Bidang UMKM Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Joko Pristiwanto, dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keduanya dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan anggaran hibah untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun 2023.

“Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (10/9).

Selain hukuman penjara, Joko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 116 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak memiliki aset, Joko akan menjalani hukuman kurungan selama enam bulan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas majelis hakim.

Dalam perkara ini, Fransiska bertindak sebagai Kabid UMKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara Joko sebagai PPBJ. Mereka bersama Malahatul Fardah—mantan Kepala Diskoperindag Gresik yang telah lebih dulu divonis 1 tahun 6 bulan—terlibat dalam pencairan anggaran pengadaan barang bagi UMKM.

Namun, dalam prosesnya, Fransiska mengetahui bahwa barang yang dipesan tidak sesuai spesifikasi maupun jumlah, namun tetap memproses pencairan. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Menanggapi vonis tersebut, Fransiska menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, Joko menyatakan menerima putusan.

“Kami juga menyatakan pikir-pikir atas putusan 1 tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan. Pasalnya, kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan,” kata Kasipidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada awak media.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Gresik yang dialokasikan untuk pelaku UMKM, namun dimanfaatkan secara tidak semestinya oleh oknum pejabat di lingkungan Diskoperindag Gresik.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.