KabarBaik.co – Video mantan Camat Sukowono, Joni, yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala desa pada tahu 2021 kembali mencuat di media sosial.
Video tersebut viral di grup WhatsApp dan memicu reaksi masyarakat Jember yang mendesak pemerintah segera bertindak atas dugaan pelanggaran tersebut.
Atas kegaduhan itu Pemerintah Kabupaten Jember melakukan tindakan pencopotan kepada oknum camat tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno menegaskan telah mencopot Joni dari jabatannya sebagai Camat Silo.
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terkait dugaan pungli oleh Joni telah selesai dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa Joni melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya, Jumat (24/1).
Berdasarkan peraturan tersebut, Joni dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan camat yang selama ini diembannya.
“Keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan didasarkan pada bukti yang kuat. Yang bersangkutan kini hanya akan bertugas sebagai staf atau pelaksana sambil menunggu penempatan posisi yang sesuai,” jelas Suko.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait posisi jabatan baru untuk Joni setelah pencopotan tersebut.
“Untuk posisi Camat Silo sendiri kami masih melakukan kajian dan akan segera menetapkan penggantinya,” pungkasnya (*)






