KabarBaik.co – Perkara pembongkaran bangunan makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/1). Kali ini sidang lanjutan dengan agenda eksepsi Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Puja Kusuma.
Dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa, tim hukum terdakwa menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan yang dinilai tidak diuraikan secara mendalam dalam berkas dakwaan. Mereka berpendapat bahwa rincian peran antara pelaku utama dan pihak yang membantu seharusnya dijelaskan secara spesifik agar dakwaan tidak dinilai kabur.
Penasihat hukum terdakwa, Ainun Na’im, menyampaikan bahwa ketidakterangan rincian peran tersebut membuat dakwaan menjadi tidak jelas di mata hukum. “Di dalam penyertaan, maka harus diurai siapa pelaku utamanya, siapa yang menganjurkan, kemudian siapa yang hanya turut serta. Nah, di dalam dakwaan tidak diurai, maka dakwaan itu adalah kabur,” terang Ainun.
Pihak penasihat hukum juga menyinggung mengenai waktu kehadiran salah satu terdakwa, Gus Tom, di lokasi kejadian yang disebut terjadi setelah kerusakan bangunan berlangsung. Menurutnya, fakta waktu kedatangan ini perlu menjadi pertimbangan dalam melihat unsur niat jahat atau mens rea dari terdakwa tersebut.
Ainun Na’im menegaskan bahwa kliennya datang saat kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan sekitar 80 persen. “Dia datang diundang untuk tahlil, dia di situ kemudian sudah terjadi pengerusakan. Datang 30 menit setelah peristiwa terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Bambang Wahyu Widodo menyoroti jumlah terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan jika dibandingkan dengan jumlah massa saat kejadian. Ia menilai ada ketidakseimbangan pihak yang didakwa dalam kasus pengerusakan yang menurutnya melibatkan banyak orang.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh poin dalam petitum eksepsi untuk memulihkan hak para terdakwa. “Jangan sampai dua orang ini, yang melakukan itu ratusan orang, tapi yang didakwakan oleh pihak Kejaksaan ini hanya dua orang,” jelasnya.
Menanggapi nota keberatan tersebut, JPU Nanda Bagus Pramukti menyatakan akan mempelajari poin-poin keberatan tersebut untuk memberikan respons yang tepat. “Akan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh advokat terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya,” tegas Nanda. (*)








